Pekanbaru, jentik.id – PT Jasa Raharja bergerak cepat menindaklanjuti kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Tol Pekanbaru–Dumai (Permai) KM 46 Jalur A, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB dini hari.
Kecelakaan yang melibatkan satu unit Toyota Hiace travel asal Sungai Penuh, Jambi, dengan sebuah dump truck tersebut mengakibatkan lima orang meninggal dunia dan lima lainnya mengalami luka-luka.
Berdasarkan data awal yang dihimpun dari Unit Lantas Polsek Kandis, empat korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat benturan keras. Satu korban lainnya meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Merespons insiden tersebut, jajaran PT Jasa Raharja Wilayah Riau langsung turun ke lokasi sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Tim Jasa Raharja Riau bersama personel Satlantas Polres Siak dan petugas operasional PT Hutama Karya melakukan survei di lokasi kejadian, mendalami kronologi kecelakaan, serta mengunjungi rumah sakit tempat para korban dirawat.
Penanganan di lapangan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat, didampingi Kepala Bagian Operasional Andi Raharja, Kepala Sub Bagian Pelayanan Mohammad Irfan, serta Kepala Sub Bagian Administrasi Santunan Chairina Baafai.
Selain itu, Petugas Jasa Raharja Samsat Kandis, Riska Sisilia Sirait dan Fauzan Ramon, turut memperkuat proses pendataan serta pelayanan kepada korban dan keluarga korban.
Di lokasi kejadian, Jasa Raharja melakukan koordinasi intensif dengan Satlantas Polres Siak dan pihak PT Hutama Karya guna memperoleh gambaran yang utuh terkait penyebab kecelakaan sekaligus memastikan proses evakuasi serta penanganan korban berjalan dengan baik.
Tidak hanya melakukan peninjauan di lokasi kecelakaan, tim Jasa Raharja juga mendatangi rumah sakit untuk memastikan korban luka mendapatkan pelayanan medis yang cepat dan optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Jasa Raharja turut menerbitkan surat jaminan biaya perawatan (guarantee letter) sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas musibah ini. Begitu menerima informasi kejadian, tim Jasa Raharja langsung bergerak melakukan survei TKP, berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak rumah sakit untuk memastikan proses pendataan korban berjalan cepat agar hak santunan korban maupun ahli waris bisa segera kami selesaikan,” ujar Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Riau, Muhammad Hidayat.
Ia menegaskan bahwa sinergi antara Jasa Raharja, Kepolisian, rumah sakit, dan pengelola jalan tol menjadi faktor penting dalam mempercepat pelayanan kepada korban maupun ahli waris yang berhak menerima santunan.
Jasa Raharja juga memastikan proses penyaluran santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akan dilakukan setelah seluruh data administrasi dan identifikasi korban dinyatakan lengkap.
Di akhir keterangannya, Jasa Raharja mengimbau seluruh pengguna Jalan Tol Pekanbaru–Dumai agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta memastikan kondisi fisik pengemudi dalam keadaan prima guna menekan risiko dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.(asy*).










