SAROLANGUN, jentik.id – Keterlambatan pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sarolangun memicu reaksi keras dari DPRD Sarolangun. Ketua DPRD Sarolangun Ahmad Jani bahkan meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Muhammad Arief mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.
DPRD memanggil Sekda Muhammad Arief setelah menerima banyak laporan dan keluhan ASN terkait gaji ke-13 yang hingga kini belum diterima.
“Kami sudah memanggil Sekda M. Arief untuk meminta penjelasan karena pemerintah daerah belum membayar gaji ke-13 ASN,” kata Ahmad Jani.
Menurut Ahmad Jani, para ASN terus menyampaikan keluhan kepada DPRD. Karena itu, DPRD meminta penjelasan langsung kepada pemerintah daerah.
Ahmad Jani menilai Sekda belum mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Oleh sebab itu, ia meminta Muhammad Arief mengundurkan diri apabila tidak sanggup menuntaskan masalah gaji ke-13 ASN.
“Kalau tidak sanggup menyelesaikan persoalan gaji ke-13 PNS, saya minta Sekda mundur dari jabatannya. Jika tetap bertahan, DPRD akan menyurati Menteri Dalam Negeri dan mengajukan petisi agar Sekda diganti,” tegasnya.
Menanggapi desakan itu, Muhammad Arief mengakui pemerintah daerah memang belum menganggarkan gaji ke-13 ASN.
“Memang belum kami anggarkan. Insya Allah pada perubahan APBD 2026 nanti kami akan membahas kemungkinan penganggarannya,” ujar Muhammad Arief.
Saat wartawan meminta tanggapan mengenai desakan tersebut, Muhammad Arief hanya menjawab singkat.
“No comment,” katanya.
Sebagai informasi, pemerintah mengatur pembayaran gaji ke-13 ASN melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan biasanya menyalurkannya mulai Juni setiap tahun. (nr*)









