Diduga Setubuhi Anak, Pria 59 Tahun di Pasaman Barat Berakhir di Tahanan Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan seorang pria berinisial M (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Polres Pasaman Barat, Sumatera Barat, menahan seorang pria berinisial M (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

PASAMAN BARAT, jentik.id – Polres Pasaman Barat menahan seorang pria berinisial M (59) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi menahan warga Kecamatan Pasaman itu setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu Agung, mengatakan penyidik menahan M pada Kamis (11/6/2026). Sebelumnya, tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Tersangka M kami amankan pada Kamis (11/6/2026) setelah memenuhi panggilan tim penyidik sebagai tersangka,” ujar Iptu Agung, Rabu (17/6/2026).

Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Mei 2026. Setelah menerima laporan, penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasaman Barat langsung memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga :  Kebakaran Hebat di Desa Koto Tinggi, 45 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal, Kerugian Capai Ratusan Juta

Hasil penyelidikan menguatkan dugaan tindak pidana sehingga penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan M sebagai tersangka.

Selanjutnya, penyidik menahan tersangka untuk memperlancar proses hukum sekaligus mencegah kemungkinan yang dapat menghambat penyidikan.

“Setelah pemeriksaan mendalam, penyidik menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Iptu Agung.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif dan kronologi dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga melengkapi berkas perkara sebelum melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.

Baca Juga :  Sungai Rawan Meluap, Pemkab Pasaman Barat Keluarkan Imbauan Siaga Banjir

Iptu Agung menegaskan, Polres Pasaman Barat akan menindak tegas setiap tindak pidana yang menjadikan anak sebagai korban. Menurutnya, perlindungan terhadap anak menjadi salah satu prioritas kepolisian.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk tindak pidana yang melibatkan anak sebagai korban. Kami akan menegakkan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Anak 7 Tahun Terseret Arus Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia
Hadapi Ancaman Megathrust, Unand Kembangkan Shelter Berbasis Masjid di Padang
Gaji Ke-13 ASN Tak Kunjung Dibayar, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun
Palu Diguncang Gempa 6,7 Magnitudo, BMKG Beberkan Sumber Pemicunya
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu dan Sigi, 787 Rumah Rusak, Ribuan Warga Terdampak
Sempat Lumpuh Total! Akses Padang–Painan Kembali Dibuka Usai Longsor Dibersihkan
Polres Kerinci Pers Mintra Kerja Membahas Isu- Isu Strategiskamtibmas.
Wawako Azhar Hadiri Baksos Terintegrasi, Puluhan Warga Terima Operasi Katarak dan Khitanan Gratis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:16 WIB

Anak 7 Tahun Terseret Arus Sungai Batanghari, Ditemukan Meninggal Dunia

Kamis, 18 Juni 2026 - 08:45 WIB

Diduga Setubuhi Anak, Pria 59 Tahun di Pasaman Barat Berakhir di Tahanan Polisi

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:24 WIB

Hadapi Ancaman Megathrust, Unand Kembangkan Shelter Berbasis Masjid di Padang

Rabu, 17 Juni 2026 - 22:39 WIB

Gaji Ke-13 ASN Tak Kunjung Dibayar, Ketua DPRD Ultimatum Sekda Sarolangun

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:48 WIB

Palu Diguncang Gempa 6,7 Magnitudo, BMKG Beberkan Sumber Pemicunya

Berita Terbaru