Sungai Penuh, jentik.id – Tokoh adat dari Dusun Baru dan Dusun Empih menegaskan tidak akan menghadiri prosesi Ajun Arah Kenduri Celoak Kenduri Piagea Sungai Penuh. Mereka mengambil keputusan tersebut karena sengketa adat dengan Rio Mangku Bumi belum mencapai penyelesaian.
Keputusan itu tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 12/KADEPS-WDS/VI/2026 yang diterima redaksi indojatipos.com. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Lembaga Adat Wilayah Dusun Baru serta para tokoh adat Datuk Singarapi Dusun Empih.
Para tokoh adat menyusun surat itu sebagai tindak lanjut hasil musyawarah dan pernyataan sikap yang mereka sepakati pada 16 Mei 2026. Musyawarah tersebut melibatkan Depati Batigea, Permanti Batigea, Mangku Depati, Ninik Mamak, serta tokoh adat Dusun Baru dan Dusun Empih.
Para tokoh adat menyatakan belum dapat mengikuti Ajun Arah Kenduri Piagea karena sengketa adat dengan Rio Mangku Bumi masih berlangsung. Mereka menilai persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian melalui musyawarah.
Meski tidak menghadiri prosesi adat, mereka tetap membuka ruang silaturahmi bagi masyarakat. Mereka mempersilakan masyarakat menjalin hubungan kekeluargaan secara pribadi. Namun, mereka melarang siapa pun menghadiri acara dengan mengatasnamakan lembaga adat sebelum sengketa selesai.
Surat pemberitahuan itu memuat tanda tangan sejumlah tokoh adat, antara lain DPT Zulwachdi, M.Si, Dt Zal Masri, DPT Candra Gusmadi, serta beberapa tokoh adat lainnya.
Selain mengirim surat pemberitahuan, para tokoh adat juga menerbitkan surat pernyataan sikap. Dalam dokumen tersebut, mereka menegaskan bahwa Depati Batigea, Permanti Batigea, Mangku Depati, Ninik Mamak Dusun Baru, dan Ninik Mamak Singarapi Dusun Empih sepakat tidak mengikuti prosesi Ajun Arah Kenduri Piagea sampai sengketa adat selesai.
Mereka juga menegaskan bahwa siapa pun yang mengatasnamakan Depati Batigea, Permanti Batigea, atau Datuk Singarapi Dusun Empih tanpa persetujuan lembaga adat tidak mewakili keputusan adat. Lembaga adat juga akan menjatuhkan sanksi adat sesuai kesepakatan yang berlaku.
Perwakilan Ninik Mamak Adat Depati Batigea Permanti Batigea membenarkan keaslian dokumen tersebut.
“Ya, benar. Surat itu merupakan pernyataan sikap resmi Ninik Mamak Adat Depati Batigea, Permanti Batigea, Mangku Depati Wilayah Adat Dusun Baru, dan Ninik Mamak Datuk Singarapi Dusun Empih,” ujarnya kepada indojatipos.com, Sabtu (20/6/2026).
Terbitnya dua dokumen tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah berkembang menjadi sikap resmi lembaga adat, bukan lagi sekadar perbedaan pendapat antarindividu. Kondisi itu juga membuat pelaksanaan Ajun Arah Kenduri Piagea tahun ini berlangsung tanpa kehadiran sebagian unsur penting pemangku adat. (nr*)









