Merangin, jentik.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di sekitar kawasan Geopark Merangin menjadi ancaman serius terhadap kelestarian situs warisan geologi yang telah diakui sebagai bagian dari UNESCO Global Geoparks.
Pemerintah Provinsi Jambi menegaskan komitmennya untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal demi menjaga status kawasan tersebut sebagai warisan dunia.
Gubernur Jambi Al Haris mengatakan Geopark Merangin merupakan aset berharga yang tidak hanya menjadi kebanggaan masyarakat Jambi, tetapi juga bagian dari warisan dunia yang harus dijaga bersama.
“Geopark Merangin bukan hanya kebanggaan Jambi, tetapi sudah menjadi warisan dunia yang diakui UNESCO.
“Karena itu, tidak boleh ada aktivitas apa pun yang merusak kawasan ini. ” Tambang emas ilegal harus dihentikan,” tegas Al Haris.
Ia menjelaskan, Geopark Merangin resmi sudah diakui UNESCO pada 24 Mei 2023 lalu, setelah melalui proses panjang yang mencakup penyusunan kajian ilmiah, dokumen geologi, sejarah kawasan, hingga sistem pengelolaan yang memenuhi standar jaringan geopark dunia.
Menurut Al Haris, kawasan tersebut memiliki nilai ilmiah yang sangat tinggi karena menyimpan fosil flora dan fauna purba yang berusia ratusan juta tahun dan menjadi objek penelitian para ilmuwan dari berbagai negara.
“Pengakuan UNESCO menjadikan kawasan itu bukan hanya milik Jambi, tetapi juga bagian dari warisan dunia yang harus dijaga bersama,” ujarnya.
Namun, di tengah proses revalidasi status UNESCO, Geopark Merangin justru menghadapi ancaman dari maraknya aktivitas PETI.
Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal dikhawatirkan merusak bentang alam, mencemari lingkungan, serta mengancam nilai geologi yang menjadi dasar pengakuan UNESCO.
Al Haris menegaskan bahwa status UNESCO merupakan hasil perjuangan panjang yang tidak boleh hilang hanya karena kepentingan sesaat.
“Status UNESCO diraih melalui perjuangan yang panjang dan tidak mudah. Jangan sampai kerja keras bertahun-tahun itu hilang hanya karena kepentingan sesaat.
“Ini bukan hanya menyangkut nama baik Jambi, tetapi juga Indonesia di mata dunia,” katanya.
Sebagai langkah konkret, Gubernur meminta Pemerintah Kabupaten Merangin segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pembentukan Tim Terpadu sebagai dasar hukum untuk melakukan pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap aktivitas PETI di kawasan Geopark Merangin.
Menurutnya, pembentukan tim tersebut akan memperkuat koordinasi lintas instansi sehingga penanganan tambang emas ilegal dapat berjalan lebih efektif. “Geopark Merangin harus kita selamatkan bersama,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Pemerintah Provinsi Jambi juga akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga Geopark Merangin sebagai aset lingkungan, pusat penelitian ilmiah, sekaligus destinasi wisata berkelas dunia.
Al Haris menilai penyelesaian persoalan PETI tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat agar kesadaran menjaga kawasan konservasi tersebut tumbuh secara kolektif.
Di sisi lain, ia mengakui tekanan ekonomi masih menjadi salah satu faktor yang mendorong munculnya aktivitas tambang emas ilegal. Namun, kerusakan terhadap kawasan yang terbentuk melalui proses geologi selama ratusan juta tahun dapat terjadi hanya dalam waktu singkat apabila tidak segera dihentikan.
“Alam membutuhkan ratusan juta tahun untuk membentuk Geopark Merangin. Namun, aktivitas manusia dapat merusaknya hanya dalam hitungan hari. Jangan biarkan warisan dunia ini hilang karena kelalaian kita. Menyelamatkan Geopark Merangin adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Al Haris.(asy*).









