TEBO, jentik.id – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batanghari, tepatnya di Desa Teluk Langkap, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan. Sebuah video yang menampilkan puluhan rakit tambang beredar luas di media sosial.
Video tersebut memperlihatkan puluhan rakit yang diduga digunakan untuk menambang emas secara ilegal di badan sungai. Aktivitas itu kembali memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak ekosistem dan mencemari aliran Sungai Batanghari.
Hingga Rabu (15/7), pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang yang kembali muncul.
Sebelumnya, Polres Tebo bersama tim gabungan pernah menggelar operasi penertiban di Desa Teluk Langkap. Operasi itu menindaklanjuti laporan warga mengenai maraknya aktivitas PETI di kawasan tersebut.
WALHI Sebut Kerusakan Hutan Kian Meluas
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi sebelumnya mengungkap dugaan aktivitas PETI berskala besar di Desa Teluk Langkap. Berdasarkan informasi masyarakat, sekitar 300 rakit tambang masih beroperasi di kawasan itu.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, mengatakan hasil pemantauan lapangan dan analisis spasial menunjukkan aktivitas PETI terus memperluas kerusakan hutan.
WALHI mencatat sekitar 12.202 hektare kawasan hutan mengalami kerusakan hingga Mei 2026. Kawasan tersebut menjadi ruang hidup masyarakat sekaligus penyangga ekosistem penting di Kabupaten Tebo.
Aktivitas PETI juga mencemari sungai yang selama ini menjadi sumber air masyarakat. Kondisi itu mengancam kelestarian lingkungan sekaligus mata pencaharian warga yang bergantung pada sumber daya alam.
Oscar menilai persoalan di Teluk Langkap sudah mengarah pada kejahatan lingkungan yang terstruktur. Karena itu, WALHI meminta aparat menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal.
Menurut Oscar, penegakan hukum selama ini masih berfokus pada pekerja lapangan. Sementara itu, pihak yang diduga mengendalikan jaringan tambang ilegal belum tersentuh proses hukum.
WALHI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut bersama masyarakat sipil. Organisasi itu juga mendorong aparat memperkuat penegakan hukum terhadap praktik PETI di Provinsi Jambi.
Jejak Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Bungo
Aktivitas tambang emas ilegal tidak hanya terjadi di Kabupaten Tebo. Praktik serupa juga masih ditemukan di Merangin, Sarolangun, dan Bungo.
Data KKI Warsi pada akhir 2024 mencatat luas lahan PETI di Provinsi Jambi mencapai 52.059 hektare. Sarolangun menempati posisi tertinggi dengan 17.362 hektare, disusul Merangin 17.320 hektare, Bungo 10.101 hektare, Tebo 6.819 hektare, Batanghari 259 hektare, dan Kerinci 208 hektare.
Polisi Bongkar Jalur Distribusi Emas Ilegal
Pada Mei 2026, Polres Bungo bersama Polda Jambi membongkar jaringan penyelundupan emas ilegal yang diduga berasal dari wilayah PETI di Kabupaten Bungo.
Petugas menyita delapan batang emas seberat sekitar 2,3 kilogram. Pelaku menyembunyikan emas tersebut di dalam mobil dan berencana mengirimkannya ke Sumatera Utara. Polisi juga menangkap tiga orang dalam kasus tersebut.
Penyidik menduga emas itu berasal dari sejumlah lokasi PETI di Kabupaten Bungo. Lokasi tersebut meliputi Bukit Jumu’ah dan Sungai Patah di Kecamatan Bathin III Ulu, Sungai Air Hitam di Kecamatan Muko-Muko Bathin VII, Sungai Belo di Kecamatan Bungo Dani, Gunung Gading di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, serta sepanjang Sungai Limbur di Kecamatan Bathin II Babeko.
Aktivitas PETI di sejumlah wilayah itu terus merusak lingkungan. Praktik tersebut juga membentuk rantai perdagangan emas ilegal yang melibatkan penambang, pengepul, kurir, hingga pembeli lintas daerah. Aparat kini terus memburu pelaku dan memutus jaringan perdagangan emas ilegal di Jambi. (nr*)









