Aceh, jentik.id-Kasus pembunuhan dr. Shanti Hastuti di Gayo Lues, Aceh, akhirnya terungkap. Polisi menyebut pelaku mencuri di rumah korban lalu melakukan kekerasan hingga korban meninggal. Pelaku memakai uang hasil kejahatan untuk bermain judi online dan membeli sabu.
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo menegaskan polisi akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Ia menyatakan pengungkapan cepat kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian menjaga keamanan wilayah.
Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah menjelaskan peristiwa terjadi pada Senin, 9 Maret, sekitar pukul 05.00 WIB. Tersangka berinisial FA masuk ke rumah korban dengan niat mencuri. Korban memergoki pelaku di dalam rumah. Pelaku panik lalu menyerang korban hingga meninggal.
Adik korban menemukan jasad pada Sabtu, 21 Maret saat datang untuk mengajak ziarah Idul Fitri. Korban tergeletak di rumahnya di Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren, dengan tangan terikat dan mulut tersumpal.
Polisi langsung mengolah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan. Tim kemudian mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di Kota Blangkejeren dalam waktu kurang dari dua hari.
Petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor korban, helm, obeng, tang, jas hujan, pakaian pelaku, pisau, kabel pengikat, jilbab penyumpal, anting emas, laptop, dan selimut milik korban.
Setelah beraksi, pelaku melarikan diri ke Kutacane untuk menjual sepeda motor korban. Ia menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan harian. Pelaku lalu kembali ke Blangkejeren dan mengambil barang lain seperti laptop serta perhiasan.
Polisi menyebut pelaku menghabiskan uang curian untuk bermain judi online slot dan membeli sabu. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 479 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nr*)









