Lupa Bawa SIM saat Operasi Patuh 2026? Ini Cara Mengakses SIM Digital dalam 9 Langkah!

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi SIM

Ilustrasi SIM

JAMBI, jentik.id – Pengendara yang lupa membawa dompet saat Operasi Patuh 2026 dapat mengakses SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Fitur ini memudahkan pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) membuka dokumen digital melalui ponsel.

Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Patuh 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026 di seluruh Indonesia, termasuk Jambi.

Pengendara harus memiliki SIM fisik yang masih berlaku sebelum mengaktifkan fitur digital. Aplikasi ini juga mendukung beberapa golongan SIM, seperti SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor.

Berikut cara mengaktifkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Baca Juga :  Sebanyak 1.555 Narapidana Pindah ke Lapas Sengeti, Lapas Jambi Disiapkan Jadi Rutan

  1. Unduh aplikasi. Instal Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Masuk atau daftar akun. Login menggunakan akun yang tersedia. Jika belum punya akun, lakukan pendaftaran dan verifikasi.
  3. Buka menu Digitalisasi. Pilih menu tersebut pada halaman utama aplikasi.
  4. Pilih SIM Nasional. Tentukan dokumen SIM yang ingin dimasukkan.
  5. Pindai SIM fisik. Gunakan kamera ponsel untuk memindai kartu SIM.
  6. Periksa data. Cocokkan nomor dan golongan SIM yang muncul dengan kartu fisik.
  7. Verifikasi SIM. Pilih menu Verifikasi SIM, kemudian tekan Verifikasi SIM Saya.
  8. Tunggu validasi. Biarkan sistem mencocokkan data dengan basis data Korlantas Polri.
  9. Pastikan SIM muncul. Periksa aplikasi setelah proses verifikasi selesai.
Baca Juga :  Resmi Jadi Menteri LH, Jumhur Bergerak Cepat Cegah Dampak El Nino di RI

Pengendara sebaiknya mengaktifkan SIM Digital sebelum bepergian. Pastikan ponsel memiliki baterai cukup dan aplikasi dapat dibuka saat diperlukan.

Saat pemeriksaan, ikuti arahan petugas dan pastikan format SIM digital yang ditampilkan dapat diterima. SIM Digital tidak menghapus kewajiban pengendara untuk memiliki SIM yang sah dan masih berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Mentan Amran Bongkar Dugaan Pengalihan Beras SPHP Jadi Premium di Jakarta Timur
OJK Ingatkan Modus Penipuan Kerja Online hingga Love Scam, Masyarakat Diminta Waspada
Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus! Ini Fakta Sebenarnya soal Program JKN
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 13:11 WIB

BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya

Berita Terbaru