Jakarta, jentik.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan tidak akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Para guru tersebut dipastikan tetap dapat mengajar hingga 31 Desember 2026.
“Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam kegiatan Taklimat Media terkait Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN di Jakarta, Senin (11/5).
Menurut Nunuk, pemerintah masih membutuhkan peran guru non-ASN di tengah proses penataan kebutuhan formasi guru secara nasional yang saat ini masih terus dirumuskan bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” ujar Nunuk.
Ia menjelaskan, Kemendikdasmen bersama kementerian dan lembaga terkait tengah melakukan pemetaan kebutuhan guru secara nasional. Langkah tersebut dilakukan untuk mendistribusikan tenaga pendidik ke berbagai daerah yang masih mengalami kekurangan guru.
Selain itu, pemerintah juga sedang menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang telah masuk dalam data Dapodik per 31 Desember 2024. Seleksi tersebut disebut akan dirancang lebih adil dan berpihak kepada guru-guru yang telah lama mengabdi di sekolah.
“Sekarang ini Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Namun jumlahnya berapa masih dirumuskan demikian juga proses seleksinya juga sedang dibahas bersama,” katanya.
“Nunuk menambahkan, polemik mengenai keberlanjutan status guru non-ASN muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mewajibkan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024.
“Diingatkan aturan tersebut membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN atau honorer.
Sebagai langkah antisipasi, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk tetap memperpanjang penugasan guru honorer atau non-ASN di sekolah negeri hingga akhir 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi para guru non-ASN sekaligus menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar di berbagai daerah di Indonesia.(asy*)









