Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026). (KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )

Kepolisian Resor Kebumen mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen saat konferensi pers pada Senin (30/3/2026). (KOMPAS.COM/BAYU APRILIANO )

Kebumen, jentik.id – Polisi menetapkan seorang guru ngaji berinisial M (29) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap enam anak di bawah umur di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, menyampaikan langsung penetapan tersangka dalam konferensi pers pada Senin (30/3/2026). Polisi menerima laporan masyarakat pada 28 Maret 2026 dan segera menindaklanjutinya.

Kasus ini terjadi di sebuah tempat mengaji di Karanggayam. Polisi menilai pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru untuk membangun kepercayaan korban.

Baca Juga :  Screening Kesehatan Mental di SMPN 5 Buntut Dugaan Kasus Asusila

“Pelaku memanfaatkan kedekatan sebagai pengajar untuk mendekati korban,” ujar Kapolres.

Setelah menerima laporan, polisi langsung menyelidiki kasus ini dan menetapkan M sebagai tersangka. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan jumlah korban bertambah menjadi enam anak, yang sebagian besar berstatus pelajar.

Penyidik juga menemukan pelaku melakukan perbuatan tersebut lebih dari satu kali berdasarkan keterangan saksi.

Saat ini, Unit PPA Polres Kebumen menangani kasus tersebut. Polisi juga membuka ruang bagi masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa untuk segera melapor.

Baca Juga :  Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Sleman Nekat Tusuk Tukang Parkir

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui kasus serupa,” tegas Kapolres.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi berharap kasus ini meningkatkan kewaspadaan masyarakat dalam melindungi anak. Orang tua juga perlu lebih aktif mengawasi dan membangun komunikasi terbuka dengan anak.

Saat ini, polisi menahan tersangka di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lanjutan. (nr*)

Berita Terkait

Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional
Warga Geger! Mayat Pria di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Senjata Tajam
Aksi Kekerasan Tengah Malam, Pemuda Dibacok di Kerinci, Pelaku Masih Buron
Bunuh Dokter di Gayo Lues, Pelaku Habiskan Uang Curian untuk Judol dan Sabu
Polisi Ringkus Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Pulau Sangkar
Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Pelayang Raya
Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci
Cemburu Membara, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih Sesama Jenis
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 12:00 WIB

Buronan Interpol Steven Lyons Ditangkap di Bali, Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:00 WIB

Warga Geger! Mayat Pria di Pasar Jambi, Polisi Temukan Luka Senjata Tajam

Sabtu, 28 Maret 2026 - 21:31 WIB

Aksi Kekerasan Tengah Malam, Pemuda Dibacok di Kerinci, Pelaku Masih Buron

Jumat, 27 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bunuh Dokter di Gayo Lues, Pelaku Habiskan Uang Curian untuk Judol dan Sabu

Berita Terbaru