Jentik.id–Pemerintah memastikan seluruh aparatur negara menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2026, termasuk Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Seperti pejabat negara lainnya, THR yang diterima Presiden dan Wakil Presiden juga bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pajak atas THR tersebut turut ditanggung oleh negara karena seluruh pendanaannya berasal dari anggaran pemerintah.
Pemerintah Siapkan Anggaran THR Rp55 Triliun
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa anggaran THR tahun ini mencapai sekitar Rp55 triliun. Angka tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dana tersebut dialokasikan untuk sekitar 10,5 juta aparatur negara yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
Komponen THR yang diberikan mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau kinerja sesuai peraturan yang berlaku. Pembayaran dilakukan secara penuh sebesar 100 persen.
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Jika THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri, gaji ke-13 biasanya dibayarkan sekitar bulan Juni.
THR tahun ini disalurkan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI dan anggota Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta sekitar 3,8 juta pensiunan.
Proses pencairan THR mulai dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada minggu pertama bulan Ramadan.
Perkiraan Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Besaran THR yang diterima Presiden dan Wakil Presiden dihitung berdasarkan komponen gaji pokok dan tunjangan jabatan yang diatur dalam sejumlah regulasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok Presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden ditetapkan sebesar empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara.
Besaran gaji pejabat tinggi negara tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 yang menetapkan gaji pimpinan lembaga tinggi negara seperti Ketua DPR, MPR, dan Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dengan ketentuan tersebut, gaji pokok Presiden mencapai sekitar Rp30.240.000 per bulan, sedangkan gaji pokok Wakil Presiden sekitar Rp20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan Presiden tercatat sebesar Rp32.500.000 per bulan, sementara Wakil Presiden memperoleh Rp22.000.000 per bulan.
Berdasarkan komponen tersebut, total THR Presiden diperkirakan mencapai sekitar Rp62.740.000. Sementara THR Wakil Presiden diperkirakan sekitar Rp42.160.000.
Nilai tersebut masih berpotensi berubah karena belum memasukkan berbagai tunjangan melekat lainnya yang bisa saja ikut diperhitungkan dalam kebijakan THR tahun berjalan. ***









