Mulai 1 Maret 2026, Harga Pertamax Resmi Naik Jadi Rp12.300 per Liter

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi per 1 Januari 2026 di antaranya Pertamax menjadi Rp12.350 per liter dari sebelumnya Rp12.750 per liter pada Desember 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

PT Pertamina (Persero) menurunkan harga BBM non subsidi per 1 Januari 2026 di antaranya Pertamax menjadi Rp12.350 per liter dari sebelumnya Rp12.750 per liter pada Desember 2025. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz

Jakarta, jentik.id – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai 1 Maret 2026. Pertamax (RON 92) kini berada di level Rp12.300 per liter.

Di wilayah Jabodetabek, Pertamina menaikkan harga Pertamax dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter. Pertamax Green (RON 95) naik dari Rp12.450 menjadi Rp12.900 per liter.

Baca Juga :  Harga Bright Gas Melonjak Tajam! Kini Mulai Rp228 Ribu per Tabung

Pertamina juga menaikkan harga Pertamax Turbo (RON 98) dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter.

Untuk produk solar nonsubsidi, Pertamina menaikkan harga Dexlite (CN 51) dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter. Pertamina Dex (CN 53) naik dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter.

Di sisi lain, Pertamina tetap mempertahankan harga BBM subsidi dan penugasan. Pertalite tetap Rp10.000 per liter dan Biosolar tetap Rp6.800 per liter.

Baca Juga :  Detik-Detik Ledakan LPG di Sungai Penuh, Anak Jadi Korban Luka Bakar

Pertamina menyesuaikan kebijakan harga ini dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan aturan tersebut untuk mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran bensin dan solar di SPBU. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Berita Terbaru