JAKARTA, jentik.id — Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta guru PPPK paruh waktu tidak lagi resah. Pemerintah dan DPR sepakat membuka peluang pengangkatan mereka menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.
Lalu menyambut keputusan tersebut. Menurutnya, kebijakan itu menjawab persoalan status guru yang selama ini menjadi perhatian DPR.
“Pimpinan DPR bersama pemerintah sudah memutuskan skema baru. PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu, sedangkan PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi CPNS untuk menjadi PNS,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Transisi Dimulai 2027
Lalu menjelaskan, guru PPPK penuh waktu yang ingin menjadi PNS tetap harus mengikuti seleksi CPNS. Pemerintah menerapkan mekanisme tersebut untuk memastikan guru memenuhi standar kompetensi dan kebutuhan formasi di setiap daerah.
Selain itu, Lalu meminta guru mengawal proses perubahan status tersebut agar berjalan lancar. Ia menargetkan pemerintah mulai menjalankan proses transisi pada awal 2027.
“Alhamdulillah persoalan ini sudah terjawab. Saya berharap guru tetap menjaga suasana kondusif sehingga proses transisi berjalan dengan baik,” ujarnya.
Menurut Lalu, keputusan itu juga mencerminkan perjuangan DPR dan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan dasar pendidikan, khususnya terkait status tenaga pendidik.
Kesejahteraan Guru Masih Jadi PR
Meski pemerintah dan DPR menyelesaikan persoalan status kepegawaian, Lalu menyebut kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah.
Pemerintah dan DPR kini membahas skema peningkatan kesejahteraan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal negara. Lalu optimistis pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan guru ketika kondisi keuangan negara membaik.
“Klaster statusnya kita perbaiki dulu. Langkah berikutnya baru kita tingkatkan kesejahteraannya,” kata Lalu.
Pembiayaan Beralih ke APBN
Perubahan status menjadi pegawai pemerintah pusat juga mengubah mekanisme pembiayaan. Pemerintah pusat nantinya menanggung pembiayaan guru melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain pembiayaan, pemerintah pusat akan mengatur formasi, mutasi, dan promosi guru. Lalu menyebut pemerintah masih menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis terkait kebijakan tersebut.
Karena itu, Lalu meminta guru kembali fokus mengajar dan menjalankan tugasnya.
“Saya berharap guru tidak lagi resah. Kembali mengajar dan fokus mempersiapkan anak bangsa untuk meraih masa depan yang lebih baik,” katanya.
DPR dan Pemerintah Finalisasi Kebijakan
Sebelumnya, DPR dan pemerintah memfinalisasi pembahasan status guru PPPK paruh waktu dalam rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Selasa (18/8/2026).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR telah menerima berbagai masukan terkait PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu, serta aspirasi guru yang ingin beralih menjadi PNS.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah sepakat mengalihkan status guru PPPK menjadi pegawai pemerintah pusat.
Pemerintah juga akan menghitung kebutuhan tenaga pendidik secara menyeluruh. Perhitungan itu mencakup jumlah guru hingga kebutuhan setiap mata pelajaran di daerah. (nr*)









