JAKARTA, jentik.id – Perwakilan guru non-ASN mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Mereka meminta kepastian mengenai nasib dan status kepegawaian setelah ketentuan yang berlaku saat ini berakhir pada 31 Desember 2026.
Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI) menyampaikan aspirasi tersebut dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Guru Non-ASN Minta Kepastian hingga 2027
Ketua FAGRI Ahmad Farwiz Nasution mengatakan, pimpinan DPR menyatakan siap membantu menyelesaikan persoalan guru honorer non-ASN.
Menurut Ahmad, DPR akan mendorong penyelesaian persoalan tersebut dengan mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026.
Ia menyebut ketentuan tersebut mencakup guru non-ASN berdasarkan data hingga 2024. Jumlah guru yang masuk dalam kategori tersebut mencapai sekitar 172.323 orang.
“Pimpinan DPR tadi menyatakan siap menyelesaikan dan memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026,” kata Ahmad seusai pertemuan di Gedung DPR.
Ahmad berharap komitmen tersebut segera menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi guru non-ASN.
Ia juga berharap pembahasan DPR dapat melahirkan solusi bagi guru non-ASN di berbagai daerah. FAGRI kemudian akan menyampaikan perkembangan pembahasan tersebut kepada para guru yang masih menunggu kepastian status.
Masa Berlaku Kepastian Berakhir 31 Desember 2026
Wakil Ketua FAGRI Amiruddin mengatakan, kepastian status menjadi persoalan utama yang kini mereka perjuangkan.
Berdasarkan SE Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah memberikan kepastian kepada guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.
“Karena itu, tahun ini kami menunggu kepastian mengenai nasib guru non-ASN. Dalam SE Nomor 7 Tahun 2026, kepastian tersebut hanya sampai 31 Desember 2026,” ujar Amiruddin.
Para guru masih belum mengetahui status mereka setelah batas waktu tersebut berakhir. Kondisi ini membuat mereka membutuhkan kejelasan sebelum memasuki 2027.
Amiruddin mengatakan, pembahasan mengenai status tenaga pendidikan dalam beberapa pekan terakhir lebih banyak menyoroti skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembahasan tersebut mencakup PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu. Namun, guru non-ASN yang belum masuk dalam skema tersebut masih menunggu penjelasan mengenai masa depan mereka.
“Guru non-ASN belum banyak disebut dalam pembahasan tersebut,” kata Amiruddin.
FAGRI Datangi DPR untuk Perjuangkan Nasib Guru
Karena belum mendapat gambaran mengenai status setelah 2026, FAGRI memilih menemui pimpinan DPR secara langsung.
Mereka meminta DPR dan pemerintah segera menyusun langkah yang dapat memberikan kepastian bagi guru non-ASN setelah ketentuan saat ini berakhir.
Amiruddin menegaskan, para guru tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai pekerjaan. Mereka juga membutuhkan kejelasan mengenai status kepegawaian pada 2027.
“Kami datang ke DPR untuk meminta kepastian. Kami ingin mengetahui seperti apa status guru non-ASN pada 2027,” ujarnya.
Pertemuan FAGRI dengan pimpinan DPR diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan guru non-ASN. FAGRI juga mendorong DPR dan pemerintah segera merumuskan kebijakan yang dapat menjawab keresahan para guru menjelang berakhirnya 2026. (nr*)









