Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur Di Medan Tugas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.jentik.id- Indonesia kembali berduka. Prajurit TNI, Praka Rico Pramudia, meninggal dunia setelah hampir satu bulan menjalani perawatan

akibat luka serius yang dideritanya dalam serangan di Lebanon selatan.

Sekretaris Jenderal António Guterres menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, serta kepada pemerintah dan rakyat Indonesia atas gugurnya prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon.(UNIFIL)

Dengan wafatnya Praka Rico, Indonesia telah kehilangan empat prajurit dalam sebulan terakhir saat menjalankan tugas sebagai penjaga perdamaian di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Praka Farizal Rhomadhon gugur akibat serangan artileri pada 29 Maret dalam insiden yang sama yang menyebabkan Praka Rico terluka. Sehari kemudian, 30 Maret, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan juga gugur ketika konvoi yang mereka kawal diserang.

Baca Juga :  ASN Mau Jadi Komcad, Simak Ini yang Didapat

Praka Rico menjadi prajurit kedua yang meninggal akibat luka dari serangan artileri tersebut. Berdasarkan temuan awal UNIFIL, serangan diduga berasal dari tank Merkava milik Israel yang mengenai posisi pasukan PBB di wilayah Adchit Al-Qusayr.

Juru bicara Sekjen PBB, Stéphane Dujarric, menyatakan bahwa insiden tersebut mengakibatkan gugurnya dua prajurit Indonesia, yakni Praka Farizal dan Praka Rico.
Secara keseluruhan, sedikitnya enam personel UNIFIL dari berbagai negara dilaporkan tewas sejak meningkatnya eskalasi konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah di Lebanon selatan sejak awal Maret.

Baca Juga :  Jadwal Bansos PKH BPNT 2026 Tahap 2 dan Cara Cek

PBB menegaskan bahwa serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional serta bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006. Tindakan tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Sekjen PBB juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat konflik mematuhi hukum internasional serta menjamin keselamatan pasukan penjaga perdamaian. Selain itu, setiap insiden serangan terhadap personel UNIFIL diminta untuk diselidiki secara menyeluruh dan pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, Prancis juga dilaporkan kehilangan dua tentaranya yang bertugas dalam misi UNIFIL setelah patroli mereka diserang pada 18 April di wilayah yang sama.(asy)

Berita Terkait

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman
Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan
Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL
Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam
Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jusuf Kalla, Bahas Berbagai Isu Strategis dalam Suasana Akraban
Guncang Kasus MBG! Kejagung Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi
Aturan Baru Disiapkan, Sipil Bisa Duduki Jabatan di Lingkungan Polri
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:24 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp7.762 Triliun, BI Pastikan Masih Aman

Selasa, 16 Juni 2026 - 20:12 WIB

Pemerintah Siapkan CNG 3 Kg untuk Gantikan LPG Subsidi, Uji Coba Segera Berjalan

Selasa, 16 Juni 2026 - 11:46 WIB

Bahlil Siapkan Tambahan BBM Bersubsidi, Kuota 2027 Bisa Capai 19,56 Juta KL

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:40 WIB

Mahasiswa Ultimatum DPR! Tuntutan Harus Dijawab dalam 3×24 Jam

Senin, 15 Juni 2026 - 20:38 WIB

Jangan Salah Paham! Ini Perbedaan Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, dan Sekolah Nasional Terintegrasi

Berita Terbaru