Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur Di Medan Tugas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.jentik.id- Indonesia kembali berduka. Prajurit TNI, Praka Rico Pramudia, meninggal dunia setelah hampir satu bulan menjalani perawatan

akibat luka serius yang dideritanya dalam serangan di Lebanon selatan.

Sekretaris Jenderal António Guterres menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban, serta kepada pemerintah dan rakyat Indonesia atas gugurnya prajurit TNI yang bertugas dalam misi perdamaian United Nations Interim Force in Lebanon.(UNIFIL)

Dengan wafatnya Praka Rico, Indonesia telah kehilangan empat prajurit dalam sebulan terakhir saat menjalankan tugas sebagai penjaga perdamaian di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Praka Farizal Rhomadhon gugur akibat serangan artileri pada 29 Maret dalam insiden yang sama yang menyebabkan Praka Rico terluka. Sehari kemudian, 30 Maret, Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan juga gugur ketika konvoi yang mereka kawal diserang.

Baca Juga :  Gaji PPPK PW Digugat ke MK, Ini Jumlahnya

Praka Rico menjadi prajurit kedua yang meninggal akibat luka dari serangan artileri tersebut. Berdasarkan temuan awal UNIFIL, serangan diduga berasal dari tank Merkava milik Israel yang mengenai posisi pasukan PBB di wilayah Adchit Al-Qusayr.

Juru bicara Sekjen PBB, Stéphane Dujarric, menyatakan bahwa insiden tersebut mengakibatkan gugurnya dua prajurit Indonesia, yakni Praka Farizal dan Praka Rico.
Secara keseluruhan, sedikitnya enam personel UNIFIL dari berbagai negara dilaporkan tewas sejak meningkatnya eskalasi konflik antara Israel dan kelompok Hizbullah di Lebanon selatan sejak awal Maret.

Baca Juga :  SIM Mati 1 Juni 2026 Tenang! Masih Bisa Diperpanjang Besok Tanpa Bikin Baru

PBB menegaskan bahwa serangan terhadap personel penjaga perdamaian merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional serta bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 Tahun 2006. Tindakan tersebut bahkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.

Sekjen PBB juga mendesak agar seluruh pihak yang terlibat konflik mematuhi hukum internasional serta menjamin keselamatan pasukan penjaga perdamaian. Selain itu, setiap insiden serangan terhadap personel UNIFIL diminta untuk diselidiki secara menyeluruh dan pelaku harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Di sisi lain, Prancis juga dilaporkan kehilangan dua tentaranya yang bertugas dalam misi UNIFIL setelah patroli mereka diserang pada 18 April di wilayah yang sama.(asy)

Berita Terkait

Kilas Balik Ekonomi: Anggaran MBG Dipisah Mulai 2028, Harga Pertamax Turun per 1 Agustus
Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun
Resmi Lulus! 33.785 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Siap Bertugas di Seluruh Indonesia
Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum
121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026
Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap
Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Kilas Balik Ekonomi: Anggaran MBG Dipisah Mulai 2028, Harga Pertamax Turun per 1 Agustus

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:43 WIB

Sosok Pegawai KPK yang Diduga Peras Bupati Terkuak, Pernah Dampingi Pimpinan Selama 9 Tahun

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:49 WIB

Romi Arizyanto Pulang ke Jambi, Siap Pimpin Kejari dan Perkuat Penegakan Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:29 WIB

121 Hakim Terancam Sanksi, KY Catat Lonjakan Pelanggaran Etik pada 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar 68 Kasus Obat Berbahaya di Jakarta Pusat, 92 Orang Ditangkap

Berita Terbaru