Sungai Penuh, Jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) berencana menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar hukum untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Langkah tersebut diambil menyusul ditemukannya praktik pemungutan tarif parkir di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016, tarif retribusi parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 untuk sekali parkir.
Namun, dalam praktiknya, pengendara kerap dikenakan tarif Rp2.000, atau meningkat 100 persen dari tarif resmi.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, Perda menetapkan tarif Rp2.000 per sekali parkir.
Di lapangan, pengguna jasa parkir justru diminta membayar hingga Rp5.000, atau sekitar 150 persen lebih tinggi dari ketentuan yang berlaku.”ujar Dianda.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh, Dianda, membenarkan bahwa praktik tersebut memang terjadi dan telah berlangsung cukup lama.
“Iya, praktik itu memang sudah berlangsung lama. Bahkan, banyak juru parkir yang tidak menggunakan karcis resmi saat melakukan pemungutan retribusi,” ujar Dianda saat ditemui diruang kerja Assiten Satu lantai II kantor Wako.
Ia menjelaskan, secara internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melakukan koordinasi untuk menyikapi dugaan pelanggaran terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2016 tersebut.
Sebagai langkah awal, Dishub akan segera memanggil atau menyurati pihak ketiga yang selama ini bekerja sama dalam pengelolaan parkir di Kota Sungai Penuh guna melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan yang berjalan.
Selain itu, Dishub juga telah membentuk tim yang bertugas menyusun payung hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai dasar perubahan dan penguatan kebijakan retribusi parkir di tepi jalan umum.
“Tidak menutup kemungkinan pekan depan Peraturan Wali Kota tentang perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum sudah diterbitkan,” kata Dianda.
Terkait isu adanya oknum di lingkungan Dinas Perhubungan yang diduga terlibat dalam kerja sama pengelolaan parkir sehingga memicu terjadinya pelanggaran terhadap Perda, Dianda menegaskan hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan aparatur Dishub.
“Sejauh ini belum ada indikasi adanya oknum Dishub yang terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, kami tetap akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola parkir agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap penerbitan Peraturan Wali Kota nantinya dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tanpa mengabaikan hak masyarakat sebagai pengguna jasa.(asy*).









