Polisi Ringkus Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Pulau Sangkar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemuda 25 Tahun Asal Pulau Sangkar Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak

Pemuda 25 Tahun Asal Pulau Sangkar Ditangkap Polisi, Diduga Rudapaksa Anak

KERINCI, jentik.idPolisi menangkap seorang pemuda berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Polisi menduga pelaku melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, ayah korban mencari keberadaan putrinya di sekitar Desa Pulau Sangkar. Setelah berkeliling, ia menemukan anaknya berada di sebuah jembatan bersama beberapa teman, termasuk terduga pelaku.

Baca Juga :  Cemburu Membara, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih Sesama Jenis

Ayah korban merasa curiga dengan kondisi anaknya. Ia kemudian membawa korban pulang. Di rumah, korban mengaku mengalami rudapaksa di sebuah ladang di wilayah Desa Pulau Sangkar.

Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu tercatat pada 13 Maret 2026 di Polres Kerinci.

Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Polisi mendapat informasi bahwa DM bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Jalan Sungai Penuh–Tapan di KM 4 Amblas, Arus Kendaraan Sempat Terganggu

Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kini menahan pelaku di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Kerinci, DS Sitinjak, menegaskan bahwa polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D. Pelaku terancam hukuman penjara berat. (nr*)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Pelayang Raya
Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci
Cemburu Membara, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih Sesama Jenis
Pakai Baju Perguruan Silat Lain, Remaja Lamongan Dikeroyok Puluhan Pesilat
Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Sleman Nekat Tusuk Tukang Parkir
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 90 Ton Kratom ke India, Jaringan Ekspor Ilegal Terkuak
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:00 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Pelayang Raya

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:00 WIB

Polisi Ringkus Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kerinci

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:00 WIB

Cemburu Membara, Pria di Batam Habisi Mantan Kekasih Sesama Jenis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:00 WIB

Pakai Baju Perguruan Silat Lain, Remaja Lamongan Dikeroyok Puluhan Pesilat

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:00 WIB

Ditegur Saat Tidur di Parkiran, Pria di Sleman Nekat Tusuk Tukang Parkir

Berita Terbaru

Bank Sampah Lindung Berseri membagikan tabungan kepada nasabah yang menabung

Sungai Penuh

Bank Sampah Lindung Berseri Tanamkan Edukasi Lingkungan Sejak Dini

Rabu, 18 Mar 2026 - 16:00 WIB

Pegawai PPPK Paruh waktu.

Padang Panjang

THR PPPK Paruh Waktu di Padang Panjang Cair, Ini Besarannya

Rabu, 18 Mar 2026 - 14:53 WIB