KERINCI, jentik.id – Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DM (25), warga Desa Lama Pulau Sangkar, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci. Polisi menduga pelaku melakukan rudapaksa terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap pada Kamis, 12 Maret 2026. Saat itu, ayah korban mencari keberadaan putrinya di sekitar Desa Pulau Sangkar. Setelah berkeliling, ia menemukan anaknya berada di sebuah jembatan bersama beberapa teman, termasuk terduga pelaku.
Ayah korban merasa curiga dengan kondisi anaknya. Ia kemudian membawa korban pulang. Di rumah, korban mengaku mengalami rudapaksa di sebuah ladang di wilayah Desa Pulau Sangkar.
Orang tua korban segera melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Laporan itu tercatat pada 13 Maret 2026 di Polres Kerinci.
Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Polisi mendapat informasi bahwa DM bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi kini menahan pelaku di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Kerinci, DS Sitinjak, menegaskan bahwa polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D. Pelaku terancam hukuman penjara berat. (nr*)









