JAMBI, jentik.id– Polisi menangkap seorang pria berinisial SB (56) yang diduga menyiram mantan istri sirinya menggunakan air keras hingga korban meninggal dunia.
Polsek Jambi Selatan menangkap SB pada Jumat (25/9). Polisi mengungkap kasus tersebut setelah melakukan penyelidikan bersama Ditreskrimum Polda Jambi dan Satreskrim Polresta Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan pelaku menyerang korban karena tidak menerima keputusan korban untuk mengakhiri hubungan mereka.
“Pelaku menyiram mantan istri sirinya dengan air keras karena tidak terima diceraikan. Korban kemudian meninggal dunia setelah menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Taroni di Jambi, Sabtu (26/9).
Pelaku Mengikuti Korban Sebelum Menyerang
Polisi mencatat serangan terjadi pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 22.45 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Baru RT 20, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Saat itu, korban berinisial K (44) baru pulang berbelanja. Korban berada di pinggir jalan ketika SB datang dan langsung menyiramkan air keras ke tubuhnya.
Menurut polisi, SB sudah merencanakan serangan tersebut. Ia mengikuti korban dari tempat kerja hingga menuju lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaannya.
Korban Sempat Jalani Perawatan
Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius, terutama pada bagian wajah dan bahu.
Warga kemudian membawa korban ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapat perawatan medis. Tim medis merawat korban secara intensif selama sekitar 10 hari.
Namun, kondisi korban terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.
Polisi menyebut SB dan korban sebelumnya menjalin hubungan selama sekitar tujuh tahun. Keduanya kemudian menikah secara siri sekitar satu tahun sebelum kejadian.
Dalam dua bulan terakhir sebelum serangan, korban memutus komunikasi dengan SB. Polisi menduga keputusan tersebut memicu rasa sakit hati dan dendam pelaku.
“Dua bulan terakhir mereka tidak berhubungan lagi. Pelaku masih menyimpan rasa sayang sehingga merasa sakit hati,” ujar Taroni.
Polisi Jerat Tersangka dengan Pasal Penganiayaan Berat
Setelah menangkap SB, polisi melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara. Penyidik juga mendalami rangkaian aksi pelaku sebelum dan sesudah serangan.
Polisi menjerat SB dengan Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana yang mengakibatkan kematian.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai hukum yang berlaku. Penangkapan SB sekaligus menjadi langkah penyidik untuk mengungkap secara lengkap rangkaian serangan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa. (nr*)









