MUARA BUNGO, jentik.id — Horlinim Purba (63), warga Merangin, mengalami perampokan saat menaiki mobil travel rute Bungo-Merangin. Dalam kejadian itu, korban kehilangan uang tunai dan perhiasan emas senilai sekitar Rp35,5 juta.
Dua pria yang ikut berada di dalam mobil travel menjalankan aksi tersebut.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, mengatakan polisi sudah menangkap kedua pelaku dan masih melanjutkan proses penyidikan.
“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (28/2/2026) ketika korban pergi ke Pasar Merangin menggunakan mobil travel berwarna hitam.
Di dalam kendaraan terdapat seorang sopir dan tiga penumpang laki-laki. Dalam perjalanan, satu penumpang turun lebih dulu. Setelah itu, dua pria lainnya langsung melancarkan aksi perampokan.
Pelaku menyekik korban lalu memaksa korban menyerahkan uang, emas, kartu ATM, dan PIN rekening.
Setelah mengambil barang milik korban, pelaku membawa mobil menuju layanan perbankan untuk menarik uang dari rekening korban.
Korban sempat berusaha meminta bantuan. Namun pelaku menodongkan senjata tajam ke arah pinggang korban sambil membekap mulutnya.
Setelah mengambil uang korban, pelaku menurunkan korban di kawasan BTN Kelurahan Sungai Mengkuang lalu kabur.
Korban kemudian melapor ke Polres Bungo. Polisi melakukan penyelidikan selama sekitar tiga bulan hingga mengetahui lokasi persembunyian pelaku.
Tim penyidik Polres Bungo lalu berkoordinasi dengan Polres Solok Kota untuk menangkap kedua pelaku. Polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (nr*)









