SUNGAI PENUH, jentik.id – Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, SH, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan Ketiga DPRD Kota Sungai Penuh, Jumat (26/6).
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Sungai Penuh. Ketua DPRD Hutri Randa, S.Sos., M.H., memimpin sidang bersama Wakil Ketua DPRD Hardizal, S.Sos., M.H., dan Amrizal, S.Pt.
Selain itu, unsur Forkopimda, Sekda Alpian, staf ahli, para asisten, kepala OPD, kepala bagian, camat, serta tamu undangan juga menghadiri rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Wali Kota Alfin menjelaskan bahwa penyampaian Raperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah menyusun dokumen tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD yang telah melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selanjutnya, Alfin menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Dengan capaian tersebut, Pemerintah Kota Sungai Penuh berhasil mengoleksi 14 opini WTP. Sebelumnya, daerah ini meraih opini serupa pada 2009, 2012, dan secara berturut-turut sejak 2014 hingga 2025.
Selain menyampaikan capaian tersebut, Alfin juga memaparkan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah selama Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pelaksanaan APBD telah berjalan sesuai ketentuan. Karena itu, APBD mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Sungai Penuh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan komitmen seluruh jajaran pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Kami berharap DPRD dapat membahas dan menyetujui Raperda ini sesuai mekanisme yang berlaku demi keberlanjutan pembangunan daerah,” ujar Alfin.
Setelah menyampaikan nota pengantar, Wali Kota Alfin langsung menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, DPRD akan membahas rancangan tersebut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku. (nr*)









