DENPASAR, jentik.id – Aparat Polri menangkap buronan Interpol asal Inggris, Steven Lyons, di Bali. Interpol menetapkan Lyons dalam daftar red notice sejak 26 Maret 2026.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, menyebut Lyons memimpin Lyons Crime Family, sindikat kejahatan asal Skotlandia. Kelompok ini menjalankan pembunuhan, pencucian uang, dan perdagangan narkotika lintas negara.
Petugas menangkap Lyons saat tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Sabtu (28/3). Polisi kemudian membawa Lyons ke Rutan Polda Bali untuk menjalani penahanan.
Polri kini menyiapkan penyerahan Lyons kepada aparat Spanyol. Petugas Garda Sipil Spanyol datang ke Indonesia untuk menjemput dan memproses hukum lebih lanjut.
“Lyons menjalankan aktivitas kriminal di banyak negara, termasuk Spanyol, Inggris, hingga kawasan Timur Tengah,” ujar Untung.
Meski berstatus warga negara Inggris, Lyons memegang izin tinggal di Spanyol dan kerap melakukan kejahatan di sana. Karena itu, aparat Indonesia mendeportasi Lyons ke Spanyol.
Penangkapan ini menjadi bagian dari Operasi Armourum, operasi gabungan antara aparat Spanyol dan Kepolisian Skotlandia. Dalam operasi tersebut, polisi Eropa lebih dulu menangkap puluhan anggota jaringan Lyons di Skotlandia dan Spanyol.
Setelah itu, Interpol Indonesia menerima informasi pergerakan Lyons menuju Indonesia. Petugas imigrasi mendeteksi kedatangannya di Bandara Ngurah Rai lalu langsung mengamankannya.
Polisi menduga Lyons datang ke Bali bukan sekadar berwisata. Latar belakangnya sebagai bos sindikat narkoba dan pencucian uang memperkuat dugaan tersebut.
Saat ini, polisi masih memburu dua rekan Lyons yang berada di Bali. (nr*)









