Dijual Rp50 Ribu per Botol, Vitamin Anak Palsu Ini Dipasarkan ke Seluruh Indonesia

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Oktober 2026 - 08:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Basreskrkm Bongkar Pabrik Vitamin Palsu di Lampung. Foto: Dok. Istimewa

Basreskrkm Bongkar Pabrik Vitamin Palsu di Lampung. Foto: Dok. Istimewa

LAMPUNG, jentik.id – Bareskrim Polri membongkar pabrik ilegal yang memproduksi vitamin sirup anak palsu di Lampung. Pelaku diduga memasarkan produk tersebut melalui platform belanja daring dan media sosial sejak 2021.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial IKS dalam kasus dugaan pemalsuan merek Apialys.

Kasus ini bermula ketika PT Lapi Laboratories, pemilik resmi merek Apialys, menemukan produk mencurigakan yang dijual melalui platform e-commerce. Perusahaan kemudian melaporkan temuan tersebut kepada polisi.

Baca Juga :  36 Orang Diamankan! Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumatera Utara

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku membuat vitamin palsu menggunakan bahan baku madu hutan. Ia juga menggunakan kemasan yang menyerupai produk asli agar konsumen sulit membedakannya.

Pelaku menjual setiap botol seharga Rp50 ribu dan memasarkannya ke berbagai daerah di Indonesia.

Terancam Hukuman atas Pemalsuan Merek

Bareskrim menilai praktik tersebut berpotensi merugikan pemilik merek sekaligus membahayakan konsumen yang membeli produk tanpa kepastian keaslian dan legalitasnya.

Penyidik menjerat IKS dengan Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis karena dugaan penggunaan merek terdaftar milik pihak lain tanpa hak.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Komitmen Usut Dan Cegah Indonesia Jadi Sarang Judi Online Jaringan Internasional

Setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21, penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Ade Safri mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli produk, terutama vitamin dan suplemen anak. Konsumen perlu memeriksa keaslian merek, legalitas produk, serta memilih penjual tepercaya.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan peredaran produk palsu kepada pihak berwenang agar aparat segera menindaklanjutinya. (nr*)

Berita Terkait

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum
Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3
Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar
Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP
Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah
BGN Siapkan Pejabat Daerah Setingkat Kapolres hingga Kapolda, Ini Tugasnya
Mentan Amran Bongkar Dugaan Pengalihan Beras SPHP Jadi Premium di Jakarta Timur
OJK Ingatkan Modus Penipuan Kerja Online hingga Love Scam, Masyarakat Diminta Waspada
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 14:42 WIB

KPK Ungkap Dugaan Kerugian Negara Triliunan Rupiah dalam Kasus Cukai PT Djarum

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Amran Bongkar Dugaan Pengoplosan 600 Ton Beras SPHP, Kerugian Capai Rp3,3 Miliar

Kamis, 29 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Amran Bertindak Tegas! 8 Pejabat Bapanas-Bulog Dicopot Buntut Dugaan Penyelewengan Beras SPHP

Kamis, 29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Kepala BGN Klaim Hemat Anggaran MBG Rp44 Triliun, Tutup 2.000 Dapur Bermasalah

Berita Terbaru