JAMBI, jentik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram. Majelis membacakan putusan tersebut pada Kamis (8/10/2026).
Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin, bersama hakim anggota Muhammad Denny Firdaus dan Rahmat Sahala Pakpahan, menyatakan Alung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Dini saat membacakan amar putusan di PN Jambi.
Majelis menilai terdakwa terlibat dalam tindak pidana sebagai perantara jual beli, penyerah, atau penerima narkotika golongan I. Hakim mendasarkan putusan pada fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi.
Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika. Perbuatan tersebut juga berpotensi merusak generasi muda sehingga menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman.
Perkara ini melibatkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.
Petugas juga menyita sejumlah telepon genggam, satu koper, dan dua mobil. Namun, majelis menetapkan barang-barang tersebut untuk perkara lain atas nama terdakwa Deka.
Jaksa mendakwa Alung melalui dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan pidana terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah membacakan putusan, majelis memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap. Keduanya dapat menerima putusan atau mengajukan banding.
Saat ini, Alung masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam rangkaian perkara yang sama, Agit Ramadhan dan Juniardo, juga menerima vonis penjara seumur hidup. (nr*)









