58 Kg Sabu Jadi Barang Bukti, Terdakwa Alung Divonis Penjara Seumur Hidup

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majelis Hakim Pengadilan Negeri vonis seumur hidup terdakwa kasus kepemilikan 58 Kg Sabu, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Agus Suprayitno.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri vonis seumur hidup terdakwa kasus kepemilikan 58 Kg Sabu, Kamis (8/10/2026). ANTARA/Agus Suprayitno.

JAMBI, jentik.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada M. Alung Ramadhan alias Alung dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 58 kilogram. Majelis membacakan putusan tersebut pada Kamis (8/10/2026).

Ketua Majelis Hakim Dini Nusrotudiniyah Arifin, bersama hakim anggota Muhammad Denny Firdaus dan Rahmat Sahala Pakpahan, menyatakan Alung terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Dini saat membacakan amar putusan di PN Jambi.

Majelis menilai terdakwa terlibat dalam tindak pidana sebagai perantara jual beli, penyerah, atau penerima narkotika golongan I. Hakim mendasarkan putusan pada fakta persidangan, alat bukti, serta keterangan para saksi.

Baca Juga :  Misteri Kematian Perempuan di Depok, Jasad Ditemukan Mengering di Dalam Rumah

Dalam pertimbangannya, majelis menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkotika. Perbuatan tersebut juga berpotensi merusak generasi muda sehingga menjadi salah satu faktor yang memberatkan hukuman.

Perkara ini melibatkan barang bukti berupa 58 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih mencapai 58.211,77 gram atau sekitar 58,2 kilogram.

Petugas juga menyita sejumlah telepon genggam, satu koper, dan dua mobil. Namun, majelis menetapkan barang-barang tersebut untuk perkara lain atas nama terdakwa Deka.

Baca Juga :  Fly Over Jambi–Sumbar Diusulkan, Perjalanan dari Sungai Penuh Bisa Jauh Lebih Singkat

Jaksa mendakwa Alung melalui dakwaan alternatif berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta peraturan pidana terkait, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah membacakan putusan, majelis memberikan waktu tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap. Keduanya dapat menerima putusan atau mengajukan banding.

Saat ini, Alung masih menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam rangkaian perkara yang sama, Agit Ramadhan dan Juniardo, juga menerima vonis penjara seumur hidup. (nr*)

Berita Terkait

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Plastik Berkode Malaysia Ditemukan di Pasar Gaung, Polisi Telusuri Jaringan Narkoba
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan

Berita Terbaru