Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.
Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.
“Belum ada tersangka dalam penyidikan baru ini karena saat ini masih menggunakan Sprindik umum,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Sebagai bagian dari proses pengembangan perkara, KPK telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
“KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujarnya.
Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK, yakni:
Dian Putri Bungsu, selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
Muhammad Heriyanto, selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.
KPK menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan perkara.
Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.(asy*)









