KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Kasus Bupati Nonaktif Rejang Lebong

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 20 Juli 2026 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Non aktif Rejang Lebong diduga terlibat korupsi diperiksa KPK

Bupati Non aktif Rejang Lebong diduga terlibat korupsi diperiksa KPK

Jakarta, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati nonaktif Rejang Lebong, M. Fikri Thobari.

Meski demikian, lembaga antirasuah itu menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam penyidikan tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan masih berada pada tahap awal dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

“Belum ada tersangka dalam penyidikan baru ini karena saat ini masih menggunakan Sprindik umum,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Gara-Gara Judol! Anak Tega Bunuh dan Mutilasi Ibu Kandung di Lahat

Sebagai bagian dari proses pengembangan perkara, KPK telah memanggil dan memeriksa dua orang saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

“KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujarnya.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Sitaro Ditahan Kejati Sulut, Dugaan Korupsi Dana Bencana Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

Dua saksi yang diperiksa penyidik KPK, yakni:
Dian Putri Bungsu, selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang.
Muhammad Heriyanto, selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, sekaligus Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk menelusuri aliran dana, peran para pihak, serta mengumpulkan alat bukti dalam pengembangan perkara.

Penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.(asy*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru