SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Sungai Penuh. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Kamis (23/7/2026).
Sekretaris Daerah Kota Sungai Penuh, Alpian, S.E., M.M., membuka kegiatan tersebut. Turut hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Nasran, S.E., M.Si., Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Yulia Roza, S.E., M.Si., para kepala perangkat daerah, camat, perwakilan BBTNKS, perguruan tinggi, KPHP, unsur filantropi, serta organisasi kemasyarakatan.
Dalam sambutannya, Sekda Alpian menegaskan bahwa KLHS menjadi instrumen penting dalam pembangunan. Dengan demikian, setiap kebijakan, rencana, dan program dapat mengacu pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Selain itu, penyusunan RDTR juga harus mengikuti prinsip tersebut.
Ia menjelaskan bahwa RDTR berfungsi sebagai pedoman pemanfaatan ruang secara lebih rinci. Karena itu, penyusunan KLHS RDTR Kota Sungai Penuh Tahun 2026–2046 harus memberikan arah pembangunan yang jelas dan terukur. Di sisi lain, dokumen tersebut juga harus memperhatikan daya dukung serta daya tampung lingkungan.
Menurutnya, pembangunan di berbagai sektor memerlukan perencanaan yang terpadu. Oleh sebab itu, pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan. Dengan begitu, penyusunan KLHS RDTR dapat berjalan lebih optimal dan sesuai kebutuhan daerah.
Sekda Alpian berharap konsultasi publik ini menghasilkan saran dan rekomendasi yang konstruktif. Selanjutnya, hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyusunan RDTR. Pada akhirnya, pemerintah ingin mewujudkan tata ruang Kota Sungai Penuh yang lebih tertata, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (nr*)









