KPK Temukan Uang Rp4 Miliar di Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Kasus Korupsi Baru Terbongkar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi ijon proyek tahun 2026 di Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik kini menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Dalam proses penyidikan, tim KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Penyidik juga memeriksa kantor dan rumah pelaku usaha di bidang alat kesehatan serta pengelolaan limbah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai lebih dari Rp4 miliar.

“Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi, Minggu (26/7/2026).

KPK Kumpulkan Bukti Tambahan

Budi menjelaskan, penyidik menggeledah sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara.

Menurutnya, penyidikan mengarah pada dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Baca Juga :  Lima ASN BPK Terjaring OTT KPK Sita Uang Rp500 Juta Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara baru tersebut. Penyidik juga masih menelusuri keterkaitan kasus itu dengan dugaan korupsi proyek di Rejang Lebong.

Sementara itu, Noprisman belum memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut.

Budi menegaskan, KPK kerap mengembangkan perkara hasil operasi tangkap tangan untuk mengungkap dugaan korupsi yang lebih luas.

Bermula dari Dugaan Ijon Proyek

Kasus ini berawal dari penyidikan dugaan korupsi proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan total anggaran sekitar Rp91,13 miliar pada 2026.

KPK mengungkap pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada Februari 2026. Dalam pertemuan itu, Fikri, Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo, dan B. Daditama diduga membahas pembagian proyek serta permintaan fee sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Baca Juga :  Ketua Komisi II Dorong Revisi UU ASN untuk Permudah Mutasi dan Penempatan

Selanjutnya, Fikri diduga menentukan rekanan yang akan mengerjakan proyek, lalu mengirimkan daftar tersebut kepada Daditama melalui aplikasi WhatsApp.

KPK menyebut tiga kontraktor, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro, menerima penawaran tersebut.

Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa tiga kontraktor menyerahkan fee ijon sekitar Rp980 juta melalui sejumlah perantara. KPK menduga penyerahan itu berlangsung lewat sejumlah perantara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Muhammad Fikri Thobari, Harry Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Saat ini, kelima tersangka menjalani penahanan. Hingga kini, mereka belum menyampaikan keterangan terkait kasus tersebut. (nr*)

Berita Terkait

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN
Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti
Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat
BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat
Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya
Mulai September 2026 Kontrak PPPK Paruh Waktu Habis, Bisakah Langsung Jadi PPPK Penuh Waktu?
Menko Polkam Serukan Gerakan Bersama Berantas Narkotika, Libatkan Seluruh Elemen Masyarakat
Perkuat TNI AU, Kemhan Datangkan 12 Jet Tempur M-346 F Block 20 dari Italia
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:31 WIB

Menkeu Purbaya Siapkan Tambahan Dana untuk 490 Daerah, Antisipasi Pemda Kesulitan Bayar Gaji ASN

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:51 WIB

Kejagung Ungkap Dugaan Pemborosan Rp10,5 Triliun di BGN Era Dadan, Chat Jadi Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 09:25 WIB

Sudaryono Bersih-Bersih BGN, 261 Pegawai Bermasalah Langsung Dipecat

Senin, 27 Juli 2026 - 20:54 WIB

BMKG Optimalkan Channel WhatsApp untuk Sebarkan Informasi Cuaca dan Gempa Lebih Cepat

Senin, 27 Juli 2026 - 19:39 WIB

Destry Damayanti Jadi Pjs Gubernur BI Usai Perry Warjiyo Mundur, Ini Rekam Jejaknya

Berita Terbaru