Kasat Narkoba Tangsel AKP Pardiman Terseret Kasus Etomidate, Bareskrim Ungkap Dugaan Peredaran dan Pemerasan

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyebab penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya oleh Bareskrim Polri akhirnya terungkap.

Penyebab penangkapan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya oleh Bareskrim Polri akhirnya terungkap.

JAKARTA, jentik.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, bersama sejumlah anggotanya dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis etomidate. Penyidik menduga mereka menggunakan, mengedarkan, sekaligus memanfaatkan kewenangan untuk melakukan pemerasan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan bahwa penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri membersihkan anggotanya yang terlibat narkoba.

“Para oknum terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate,” kata Eko Hadi dalam keterangan tertulis, Senin (27/7).

Bareskrim Serahkan Enam Personel ke Paminal

Bareskrim Polri menyerahkan AKP Pardiman bersama lima anggotanya ke Subdirektorat Paminal Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan disiplin dan kode etik profesi.

Baca Juga :  Awas Modus Emas Palsu! Dua Pelaku di Jambi Raup Uang Korban Rp3 Juta

Eko menjelaskan, keenam personel itu memasuki Subdit Paminal Polda Metro Jaya pada Sabtu (25/7) malam.

Ia juga menegaskan Polri tidak akan memberi toleransi kepada personel yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

“Polri berkomitmen memberantas narkoba, termasuk di lingkungan internal. Siapa pun yang melanggar harus siap menerima konsekuensinya,” tegasnya.

Penyidik Temukan Dugaan Peredaran dan Pemerasan

Selain menemukan dugaan penyalahgunaan narkotika, penyidik juga menelusuri dugaan peredaran etomidate di lingkungan kepolisian.

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Handi Zusen, mengatakan para oknum memanfaatkan kewenangan dalam penanganan perkara narkoba untuk melakukan pemerasan.

“Mereka membeli atau menggunakan etomidate, kemudian memberikannya kepada rekan-rekan lain, serta melakukan pemerasan,” ujar Handi.

Baca Juga :  Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus, Disebut sebagai Bentuk Komitmen Jaga Integritas Penegakan Hukum

Bareskrim Periksa Delapan Personel

Bareskrim Polri memeriksa delapan personel kepolisian dalam perkara ini. Mereka terdiri atas AKP Pardiman, enam anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan, dan satu anggota Polda Aceh.

Penyidik menduga para personel tersebut terlibat dalam peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta penyalahgunaan wewenang saat menangani perkara narkotika.

Penyidik Terus Kembangkan Kasus

Bareskrim Polri terus mendalami peran setiap personel. Selain itu, penyidik menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Sampai saat ini, polisi belum merilis kronologi penangkapan, lokasi operasi, maupun barang bukti. Bareskrim memastikan akan menyampaikan perkembangan penyidikan setelah mengumpulkan seluruh fakta. (nr*)

Berita Terkait

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir
Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar
Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar
Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta
KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026
KPK Amankan 21 Orang dalam OTT Bupati Pemalang, Lima Dibawa ke Jakarta
Tim KPK Segel Rumah Kerabat Bupati dan Kantor DPUPR Pemalang Usai OTT
Terungkap di Persidangan, Eks Dirut PDAM Tirta Mayang Jelaskan Pengadaan Sucolite
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:05 WIB

Perda Produk Hukum Harus Dipatuhi, DPRD Kota Sungai Penuh Desak Wako Alfin Tertibkan Retribusi Parkir

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:58 WIB

Polisi Periksa Bupati Gowa dalam Kasus Dugaan Korupsi Seragam Sekolah Rp16 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:30 WIB

Skandal Pungli ESDM Jatim Terbongkar! Pejabat Jadi Tersangka, Kejati Sita Aset Rp1,95 Miliar

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:49 WIB

Pilot Maskapai Internasional Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi, Bea Cukai Bongkar Aksi di Bandara Soetta

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:07 WIB

KPK OTT Lagi! Bupati Pemalang Jadi Kepala Daerah Kelima di Jateng yang Terjerat pada 2026

Berita Terbaru