Cuma Gara-gara Rp5 Ribu, Pedagang Pasar Angso Duo Ditusuk di Depan Pembeli

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penikaman dan uang Rp5 ribu. Terkuak sudah misteri di balik insiden penikaman berdarah yang menimpa seorang buruh sekaligus pemilik lapak di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura membeberkan aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan sepele terkait penagihan uang parkir harian senilai Rp5.000.

Ilustrasi penikaman dan uang Rp5 ribu. Terkuak sudah misteri di balik insiden penikaman berdarah yang menimpa seorang buruh sekaligus pemilik lapak di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura membeberkan aksi nekat tersebut dipicu oleh persoalan sepele terkait penagihan uang parkir harian senilai Rp5.000.

JAMBI, jentik.id – Polisi mengungkap penyebab penikaman terhadap pedagang di Pasar Angso Duo, Kota Jambi. Peristiwa itu dipicu persoalan uang parkir harian senilai Rp5.000.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura, IPDA Rino, menjelaskan pelaku berinisial SP (53) rutin menagih uang parkir ke lapak korban, Rokhimi, setiap pagi.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, SP kembali datang untuk mengambil uang parkir. Namun, korban masih melayani pembeli sehingga belum sempat memenuhi permintaan tersebut.

Baca Juga :  KPK OTT Bupati Muara Enim Edison, Sejumlah Kantor Pemerintah Langsung Disegel

Merasa kesal, SP langsung mengeluarkan senjata tajam dan menusuk punggung korban. Aksi itu terjadi tanpa didahului pertengkaran maupun perselisihan sebelumnya.

“Korban masih melayani pembeli saat pelaku meminta uang parkir. Pelaku kemudian langsung menusuk korban di bagian punggung,” ujar IPDA Rino.

Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku dan korban tidak memiliki masalah pribadi. Polisi menyebut penikaman itu terjadi secara spontan karena pelaku tidak sabar menunggu uang parkir yang biasa diterimanya setiap pagi.

Baca Juga :  Kapolres Tual Terkena Panah Saat Hadang Bentrok Dua Kampung

Korban yang mengalami luka tusuk masih sempat menghubungi istrinya, Sri Utami, untuk memberi tahu bahwa dirinya menjadi korban penikaman di kawasan pasar.

Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap SP dan menetapkannya sebagai tersangka. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 466 KUHP yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun. (nr*)

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru