Polisi Tangkap Pria di Padang atas Dugaan Memaksa Istri Berhubungan dengan Pria Lain

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap seorang pria berinisial Z yang tega memaksa istrinya melayani nafsu pria lain di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap seorang pria berinisial Z yang tega memaksa istrinya melayani nafsu pria lain di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Istimewa

PADANG, jentik.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (36) di Kota Padang, Sumatera Barat, atas dugaan memaksa istrinya, OA (26), berhubungan dengan pria lain. Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan korban membuat laporan polisi pada 30 Juli 2026. Korban menjelaskan bahwa dugaan pemaksaan itu terjadi sekitar lima kali sebelum akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Kota Padang Siap Sambut Kepulangan Perantau

Penyidik menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban berada di rumah bersama suaminya. Dalam salah satu kejadian, seorang pria yang tidak dikenal korban datang ke rumah mereka. Pelaku lalu memaksa korban berhubungan dengan pria tersebut, meski korban sudah menolak permintaan itu.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut karena tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan suaminya. Laporan itu kemudian mendorong polisi untuk segera melakukan penyelidikan.

Petugas menangkap Z di kediamannya pada Jumat (31/7) dini hari. Setelah menangkap pelaku, polisi langsung membawanya ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Baca Juga :  Andre Rosiade Geram! Penghambat Proyek Flyover Sitinjau Lauik Diminta Diproses Hukum

Penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Lima Anggota Polri Dijatuhi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Penegakan Kode Etik
Baznas Agam Kucurkan ZIS Rp6,57 Miliar, Ribuan Mustahik di 16 Kecamatan Terbantu
Terungkap Kronologi Penemuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Monyet Liar Mengamuk di Tembilahan, 16 Warga Terluka Akibat Gigitan dan Cakaran
Al Haris Tegas! Ajak Pelajar Bungo Perangi Balap Liar dan Geng Motor
Terungkap! Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara di Jambi, Dua Anggota Polri Jalani Pemeriksaan
Masa Kontrak PPPK Segera Berakhir, BKPSDM Sungai Penuh Bergerak Cari Kepastian ke KemenPAN-RB
Lansia Tenggelam di Sungai Nalo Tantan, Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Lima Anggota Polri Dijatuhi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Penegakan Kode Etik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Baznas Agam Kucurkan ZIS Rp6,57 Miliar, Ribuan Mustahik di 16 Kecamatan Terbantu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Terungkap Kronologi Penemuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Monyet Liar Mengamuk di Tembilahan, 16 Warga Terluka Akibat Gigitan dan Cakaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Al Haris Tegas! Ajak Pelajar Bungo Perangi Balap Liar dan Geng Motor

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB