Polisi Tangkap Pria di Padang atas Dugaan Memaksa Istri Berhubungan dengan Pria Lain

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 3 Agustus 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap seorang pria berinisial Z yang tega memaksa istrinya melayani nafsu pria lain di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Istimewa

Polisi menangkap seorang pria berinisial Z yang tega memaksa istrinya melayani nafsu pria lain di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto: Dok. Istimewa

PADANG, jentik.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (36) di Kota Padang, Sumatera Barat, atas dugaan memaksa istrinya, OA (26), berhubungan dengan pria lain. Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan korban membuat laporan polisi pada 30 Juli 2026. Korban menjelaskan bahwa dugaan pemaksaan itu terjadi sekitar lima kali sebelum akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  BPK Jambi Lakukan Pemeriksaan Interim LKPD 2025 di Pemkot Sungai Penuh

Penyidik menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban berada di rumah bersama suaminya. Dalam salah satu kejadian, seorang pria yang tidak dikenal korban datang ke rumah mereka. Pelaku lalu memaksa korban berhubungan dengan pria tersebut, meski korban sudah menolak permintaan itu.

Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut karena tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan suaminya. Laporan itu kemudian mendorong polisi untuk segera melakukan penyelidikan.

Petugas menangkap Z di kediamannya pada Jumat (31/7) dini hari. Setelah menangkap pelaku, polisi langsung membawanya ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.

Baca Juga :  Bus DAMRI Padang Aro–Pelompek Mulai Jalan, Warga Cukup Bayar Rp8 Ribu

Penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

Wawako Azhar Salurkan Bantuan, Upaya Cegah Stunting Diperkuat
Wako Alfin Matangkan Rencana Flyover Sungai Penuh–Tapan Bersama TNKS
BNI Sungai Penuh Turun Tangan, 20 Paket Bantuan Disalurkan untuk Balita Berisiko Stunting
Gunung Kerinci Punya Jalur Alternatif, Solok Selatan Dorong Wisata Berbasis Konservasi
Banjir Bandang Solok, Pemkab Kerahkan Personel dan Alat Berat Percepat Pembersihan
Hari ke-16 Pencarian KM Virgo, Basarnas Kerahkan Dua Helikopter
Kasus Dugaan Keracunan MBG di Batang, Gibran Desak Investigasi Segera Tuntas
Buaya Muara Kembali Menerkam, Pasaman Barat Minta KKP Turun Tangan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 09:24 WIB

Wawako Azhar Salurkan Bantuan, Upaya Cegah Stunting Diperkuat

Selasa, 29 September 2026 - 18:18 WIB

BNI Sungai Penuh Turun Tangan, 20 Paket Bantuan Disalurkan untuk Balita Berisiko Stunting

Selasa, 29 September 2026 - 13:54 WIB

Gunung Kerinci Punya Jalur Alternatif, Solok Selatan Dorong Wisata Berbasis Konservasi

Selasa, 29 September 2026 - 10:45 WIB

Banjir Bandang Solok, Pemkab Kerahkan Personel dan Alat Berat Percepat Pembersihan

Selasa, 29 September 2026 - 09:21 WIB

Hari ke-16 Pencarian KM Virgo, Basarnas Kerahkan Dua Helikopter

Berita Terbaru