PADANG, jentik.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (36) di Kota Padang, Sumatera Barat, atas dugaan memaksa istrinya, OA (26), berhubungan dengan pria lain. Korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengatakan korban membuat laporan polisi pada 30 Juli 2026. Korban menjelaskan bahwa dugaan pemaksaan itu terjadi sekitar lima kali sebelum akhirnya ia memilih menempuh jalur hukum.
Penyidik menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban berada di rumah bersama suaminya. Dalam salah satu kejadian, seorang pria yang tidak dikenal korban datang ke rumah mereka. Pelaku lalu memaksa korban berhubungan dengan pria tersebut, meski korban sudah menolak permintaan itu.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut karena tidak sanggup lagi menghadapi perlakuan suaminya. Laporan itu kemudian mendorong polisi untuk segera melakukan penyelidikan.
Petugas menangkap Z di kediamannya pada Jumat (31/7) dini hari. Setelah menangkap pelaku, polisi langsung membawanya ke Polresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
Penyidik menerapkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik terus mendalami perkara tersebut. Polisi juga melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (nr*)









