Desil Tidak Sesuai Kondisi Ekonomi? Begini Cara Ajukan Perubahan Data

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 30 September 2026 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

cara mengubah desil DTSEN

cara mengubah desil DTSEN

Jakarta, jentik.id-Data desil dalam DTKS/DTSEN dapat berubah mengikuti kondisi sosial ekonomi masyarakat. Karena itu, warga yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dapat mengajukan pemutakhiran atau sanggah data.

Masyarakat dapat mengajukan perubahan secara online melalui layanan yang tersedia atau mendatangi pemerintah desa dan kelurahan.

Berikut beberapa cara yang dapat ditempuh.

1. Ajukan Melalui Aplikasi Cek Bansos

Masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos untuk menyampaikan usulan atau sanggahan.

Langkahnya cukup sederhana. Unduh aplikasi, kemudian buat akun menggunakan data KTP dan KK yang valid. Setelah akun terverifikasi, masuk ke menu Usul Sanggah atau fitur pembaruan data yang tersedia.

Isi informasi mengenai kondisi ekonomi, tempat tinggal, dan aset sesuai keadaan sebenarnya. Jika sistem meminta dokumen pendukung, unggah berkas yang sesuai, termasuk foto kondisi rumah.

Baca Juga :  Desil DTSEN Tiba-Tiba Berubah? Gus Ipul Ungkap Ada 12 Juta Data Baru

Pastikan seluruh informasi yang diberikan benar agar petugas dapat melakukan pemeriksaan dengan data yang akurat.

2. Gunakan Layanan Form DTSEN BPS

Masyarakat juga dapat mengikuti mekanisme pembaruan data melalui layanan Form DTSEN BPS apabila layanan tersebut tersedia untuk wilayah dan periode pengajuan.

Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, surat keterangan dari desa atau kelurahan, informasi meteran listrik, koordinat rumah, serta foto kondisi tempat tinggal.

Ikuti petunjuk pada layanan resmi dan masukkan data sesuai kondisi terbaru. BPS kemudian dapat menggunakan informasi tersebut dalam proses pemutakhiran sesuai mekanisme yang berlaku.

3. Datang ke Desa atau Kelurahan

Warga yang kesulitan menggunakan layanan online dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan.

Bawa KTP dan KK untuk memudahkan petugas menemukan data keluarga. Sampaikan bahwa Anda ingin memperbarui data karena desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.

Baca Juga :  Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?

Petugas desa atau kelurahan dapat membantu proses pengusulan melalui sistem yang digunakan pemerintah daerah.

Dalam proses tertentu, petugas dapat melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pemerintah kemudian menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan dalam proses pemutakhiran data.

Pastikan Data Sesuai Kondisi Sebenarnya

Masyarakat perlu memberikan informasi secara jujur dan lengkap. Jangan mengubah data atau mengunggah dokumen yang tidak sesuai hanya untuk memengaruhi hasil desil.

Jika kondisi ekonomi keluarga berubah, segera gunakan jalur resmi untuk memperbarui data. Masyarakat juga dapat menanyakan perkembangan pengajuan kepada pemerintah desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Dengan mengikuti prosedur resmi, warga dapat membantu pemerintah menjaga data sosial ekonomi tetap sesuai dengan kondisi masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

Program MBG Diminta Berbenah, Komnas HAM Soroti 6 Masalah Penting
Jokowi Tak Lagi Tegas Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat Ungkap Penyebabnya
Subsidi Listrik Tembus Rp200 Triliun, Bahlil Andalkan PLTS 100 GW
Gibran Akhirnya Buka Suara soal Putusan MK: “Saya Kuliah sampai S1 di Singapura”
DPR Ketuk Palu, RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR
MBG Ubah Cara Sajian, BGN Uji Coba Prasmanan di Sekolah
Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong Disebut Dibiayai Warga Binaan
Garuda Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Prabowo Bangga dengan Perjuangan Tim
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Program MBG Diminta Berbenah, Komnas HAM Soroti 6 Masalah Penting

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Jokowi Tak Lagi Tegas Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Pengamat Ungkap Penyebabnya

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Subsidi Listrik Tembus Rp200 Triliun, Bahlil Andalkan PLTS 100 GW

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:15 WIB

Gibran Akhirnya Buka Suara soal Putusan MK: “Saya Kuliah sampai S1 di Singapura”

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:36 WIB

DPR Ketuk Palu, RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul DPR

Berita Terbaru