Sungai Penuh, jentik.id – Ratusan tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Mayjen H.A. Thalib Kota Sungai Penuh mengeluhkan belum dibayarkannya jasa pelayanan medis yang bersumber dari klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hingga memasuki Agustus 2026, hak para tenaga kesehatan miliaran rupiah tersebut disebut telah tertunggak selama delapan bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun jentik.id, sedikitnya sekitar 600 tenaga kesehatan terdampak keterlambatan pembayaran jasa medis sejak Januari 2026. Nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Salah seorang tenaga kesehatan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan hingga awal Agustus 2026 belum ada kejelasan mengenai waktu pembayaran jasa medis tersebut.
“Sejak Januari sampai sekarang belum ada satu rupiah pun jasa medis yang kami terima. Padahal ini sudah memasuki triwulan ketiga,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Menurut sumber tersebut, terdapat dua informasi yang berkembang di lingkungan rumah sakit terkait belum cairnya jasa medis.
“Pertama, pembayaran disebut masih menunggu keluarnya surat Peraturan Wali Kota Alfin (Perwako) Sungai Penuh Alfi, SH sebagai dasar untuk pencairan bisa dana BPJS jesehatan dibayarkan.
Sementara informasi kedua menyebutkan adanya temuan dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi terhadap pengelolaan keuangan tahun anggaran 2025 yang hingga kini disebut sebut belum diselesaikan oleh pihak manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib.
Namun, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Keterlambatan pembayaran jasa medis itu, menurut para tenaga kesehatan, telah menimbulkan keresahan di internal rumah sakit.
Mereka juga mengaku khawatir menyampaikan keluhan secara terbuka, karena
“Setiap perawat atau dokter yang mempertanyakan jasa medis disebut akan dipanggil oleh Direktur RSUD,” kata sumber tersebut.
Ia menambahkan, selama ini pihak manajemen rumah sakit kerap menyampaikan bahwa dana jasa medis digunakan untuk membayar tunggakan terdampak kebijakan efisiensi anggaran.
“Namun alasan tersebut dipertanyakan oleh tenaga kesehatan.
“Dalam setiap apel disampaikan jasa medis dipakai untuk membayar utang, Padahal anggaran obat, memiliki pos anggaran tersendiri,” ujarnya.
Sumber tersebut juga menjelaskan bahwa dana jasa medis berasal dari klaim pelayanan pasien, baik peserta BPJS maupun pasien umum.
Khusus klaim BPJS, menurutnya, pembayaran dari BPJS Kesehatan kepada rumah sakit tetap berjalan setiap bulan.
“Klaim BPJS tetap dibayarkan setiap bulan. Klaim Januari dibayar Februari dan seterusnya. Jadi yang menjadi pertanyaan kami, mengapa jasa medis belum juga dibayarkan,” katanya.
Atas kondisi tersebut, para tenaga kesehatan meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan pembayaran jasa medis sekaligus melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan RSUD Mayjen H.A. Thalib.
“Kami berharap Pemda segera menyelesaikan pembayaran jasa medis karena itu merupakan hak tenaga kesehatan. “Jika perlu lakukan audit agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.
Sementara itu, upaya jentik.id untuk memperoleh konfirmasi dari Direktur RSUD Mayjen H.A. Thalib, dr. Rofi Irma, belum membuahkan hasil. Saat didatangi, pintu dilantik dua menuju kerja direktur dalam keadaan tergrmbok, ada Kesan Direktur baru dilantik dr Rofi Irma menutup diri.
“Begitu pula bagian bendahara, dilantik II berapa kali ingin ditemukan, selalu mendapat jawaban petugas sedang tidak berada di tempat.
Seorang pejabat di lingkungan RSUD yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa sebagian besar belanja operasional rumah sakit bersumber dari klaim BPJS Kesehatan.
“Sekitar 80 persen belanja RSUD berasal dari klaim BPJS. Pembayaran klaim berjalan lancar setiap bulan, hanya waktunya tidak selalu sama, kadang dibayarkan di akhir bulan.
Untuk penjelasan lebih lengkap mengenai pembayaran jasa medis dan klaim BPJS, silakan langsung kepada Kepala Tata Usaha,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Mayjen H.A. Thalib maupun Pemerintah Kota Sungai Penuh belum memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran jasa medis tersebut.
Persoalan ini menjadi perhatian para tenaga kesehatan karena menyangkut hak pegawai yang bersumber dari klaim pelayanan kesehatan.
Mereka berharap Inspektorat, DPRD Kota Sungai Penuh, serta instansi berwenang dapat melakukan pengawasan dan memastikan pengelolaan dana jasa medis berjalan sesuai ketentuan.(asy*)









