TNI AL Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp1,3 Miliar, Satu Pelaku Ditangkap

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan pasir timah di Kabupaten Lingga yang digelar oleh unsur gabungan TNI AL di Lingga, Kepri, Senin (3/8/2026). (ANTARA/Angiela)

Pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan pasir timah di Kabupaten Lingga yang digelar oleh unsur gabungan TNI AL di Lingga, Kepri, Senin (3/8/2026). (ANTARA/Angiela)

BATAM, jentik.id – Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV menggagalkan penyelundupan 42 karung pasir timah ilegal di perairan Pekajang, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Nilai ekonomi barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.

Komandan Kodaeral IV, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, mengatakan operasi gabungan TNI AL pada Minggu (26/7) berhasil menangkap satu orang berinisial AL bersama 42 karung pasir timah.

Pelaku menyembunyikan pasir timah di bawah keramba jaring apung pada kedalaman sekitar empat hingga lima meter. Hasil penyelidikan awal mengarah pada rencana pengiriman pasir timah ke Malaysia.

Penyidik TNI AL terus mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. Tim juga menyelidiki dugaan sindikat yang mengangkut pasir timah dari lokasi penyimpanan ke kapal di tengah laut sebelum mengirimnya ke luar negeri dengan metode ship-to-ship.

Operasi bermula setelah tim gabungan menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan di perairan Pekajang. Saat menyisir lokasi, petugas menemukan dua kapal cepat di sekitar keramba jaring apung.

Baca Juga :  Pengiriman 381 Cartridge Diduga Etomidate ke Kampung Ambon Digagalkan Polisi

Petugas kemudian memeriksa pemilik keramba. Pemeriksaan itu mengungkap indikasi bahwa pelaku memanfaatkan lokasi tersebut sebagai tempat penyimpanan pasir timah ilegal. Tim penyelam lalu menemukan 42 karung pasir timah di bawah keramba.

Baca Juga :  Bupati Lombok Barat Ditahan KPK, Diduga Terima Fee Proyek dan Gratifikasi Rp12,4 Miliar

TNI AL selanjutnya berkoordinasi dengan Lanal Dabo Singkep dan KRI Beladau untuk mengamankan lokasi. Petugas kemudian menangkap AL, pemilik keramba yang menjadi terduga pelaku.

Selain pasir timah, petugas menyita satu senapan angin, satu air shotgun, dan sejumlah barang bukti lainnya. Penyidik membawa AL beserta seluruh barang bukti ke Lanal Dabo Singkep untuk melanjutkan proses hukum.

Hasil uji laboratorium PT Timah di Kundur menunjukkan kandungan timah (Sn) pada pasir tersebut berkisar antara 53 hingga 67 persen. Kandungan itu menandakan pasir timah tersebut memiliki nilai ekonomi yang tinggi. (nr*)

Berita Terkait

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang
Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024
Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:51 WIB

DPRD Sungai Penuh Pertanyakan Proses Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes, Harus Dinilai Sebelum Dilelang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan

Berita Terbaru