JAKARTA, jentik.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan menjalani sidang perdana banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8).
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan timnya telah menyerahkan memori banding. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim memeriksa kembali fakta-fakta yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama.
Zaid menilai beberapa pertimbangan hakim perlu ditinjau ulang. Salah satunya berkaitan dengan surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.
Kejagung Juga Ajukan Banding
Kejaksaan Agung turut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook.
Dalam memori banding, jaksa akan memasukkan sejumlah poin penting. Salah satunya menyangkut status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.
Vonis dan Kerugian Negara
Majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak melunasinya, Nadiem harus menjalani pidana tambahan selama lima tahun.
Majelis hakim menyebut Nadiem menerima dana Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hakim juga menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun.
Libatkan Sejumlah Terdakwa
Dalam perkara yang sama, hakim menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus buron.
Majelis hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nr*)









