Babak Baru Kasus Chromebook, Nadiem Jalani Sidang Perdana Banding di Pengadilan Tinggi DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita/nym/am.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita/nym/am.

JAKARTA, jentik.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akan menjalani sidang perdana banding dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (5/8).

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengatakan timnya telah menyerahkan memori banding. Tim kuasa hukum meminta majelis hakim memeriksa kembali fakta-fakta yang menjadi dasar putusan pengadilan tingkat pertama.

Zaid menilai beberapa pertimbangan hakim perlu ditinjau ulang. Salah satunya berkaitan dengan surat kuasa pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia.

Kejagung Juga Ajukan Banding

Kejaksaan Agung turut mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook.

Baca Juga :  Nasib 172.323 Guru Non-ASN Dipertanyakan, DPR Diminta Beri Kepastian Sebelum 2027

Dalam memori banding, jaksa akan memasukkan sejumlah poin penting. Salah satunya menyangkut status penahanan rumah yang saat ini dijalani Nadiem.

Vonis dan Kerugian Negara

Majelis hakim menyatakan Nadiem bersalah dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.

Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Pengadilan juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan.

Selain itu, hakim mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Jika tidak melunasinya, Nadiem harus menjalani pidana tambahan selama lima tahun.

Majelis hakim menyebut Nadiem menerima dana Rp809,59 miliar melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Sebagian besar sumber dananya berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Baca Juga :  Harga Bright Gas Melonjak Tajam! Kini Mulai Rp228 Ribu per Tabung

Hakim juga menyatakan Nadiem menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,56 triliun.

Libatkan Sejumlah Terdakwa

Dalam perkara yang sama, hakim menyatakan Nadiem melakukan tindak pidana bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus buron.

Majelis hakim menyatakan Nadiem melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:47 WIB

Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak

Berita Terbaru