Lima Anggota Polri Dijatuhi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Penegakan Kode Etik

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi menjatuhkan sanksi PTDH kepada lima anggota Polri

Polda Jambi menjatuhkan sanksi PTDH kepada lima anggota Polri

JAMBI, jentik.id – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada lima anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik terkait perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers, Jumat (7/8/2026). Sebelumnya, Bidpropam Polda Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, yakni 6–7 Agustus 2026.

Lima Anggota Jalani Sidang KKEP

Bidpropam Polda Jambi menggelar sidang di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi. Lima anggota yang menjalani proses tersebut masing-masing berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Dalam persidangan, Komisi Kode Etik Profesi menyatakan kelima anggota tersebut terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Mereka melanggar Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga :  Takut Kehabisan Solar Saat Hari Kerja, Sopir Truk di Padang Rela Antre Sejak Minggu Pagi

Selain itu, komisi juga menilai kelima anggota tersebut melakukan perbuatan tercela. Karena itu, komisi menjatuhkan sanksi administratif berupa PTDH kepada masing-masing anggota.

Polda Jambi Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas menegaskan bahwa keputusan tersebut menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme personel.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan.

Menurut Erlan, penegakan disiplin dan kode etik menjadi bagian penting dalam menjaga profesionalisme sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Karena itu, Polda Jambi akan menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran. Institusi tersebut dapat menggunakan mekanisme disiplin, sidang kode etik, maupun proses pidana sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Pastikan Shalat Idul Adha 1447 H Berjalan Khidmat dan Lancar

Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum

Selain menegakkan aturan internal, Polda Jambi juga meminta masyarakat menghormati proses hukum yang masih berjalan. Polda Jambi memastikan setiap laporan maupun dugaan pelanggaran akan mendapat penanganan sesuai ketentuan.

Erlan menegaskan bahwa institusi tidak akan memberikan ruang bagi personel yang mencederai kehormatan Polri atau melanggar kode etik profesi.

“Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai kehormatan institusi dan melanggar kode etik profesi. Setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar Erlan.

Dengan langkah tersebut, Polda Jambi berharap penegakan disiplin dan kode etik dapat memperkuat integritas organisasi. Selain itu, Polda Jambi ingin terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (nr*)

Berita Terkait

Baznas Agam Kucurkan ZIS Rp6,57 Miliar, Ribuan Mustahik di 16 Kecamatan Terbantu
Terungkap Kronologi Penemuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta Jakarta Selatan
Monyet Liar Mengamuk di Tembilahan, 16 Warga Terluka Akibat Gigitan dan Cakaran
Al Haris Tegas! Ajak Pelajar Bungo Perangi Balap Liar dan Geng Motor
Terungkap! Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara di Jambi, Dua Anggota Polri Jalani Pemeriksaan
Masa Kontrak PPPK Segera Berakhir, BKPSDM Sungai Penuh Bergerak Cari Kepastian ke KemenPAN-RB
Lansia Tenggelam di Sungai Nalo Tantan, Tim SAR Gabungan Terus Lakukan Pencarian
Pemkab Padang Pariaman Siagakan Seluruh OPD Hadapi Ancaman Cuaca Ekstrem
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Lima Anggota Polri Dijatuhi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Penegakan Kode Etik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Baznas Agam Kucurkan ZIS Rp6,57 Miliar, Ribuan Mustahik di 16 Kecamatan Terbantu

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:12 WIB

Terungkap Kronologi Penemuan 995 Senjata Api di Sekolah Swasta Jakarta Selatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Monyet Liar Mengamuk di Tembilahan, 16 Warga Terluka Akibat Gigitan dan Cakaran

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Al Haris Tegas! Ajak Pelajar Bungo Perangi Balap Liar dan Geng Motor

Berita Terbaru

Foto: dok Istimewa

Nasional

21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selasa, 11 Agu 2026 - 13:12 WIB

Foto: Pedagang ikan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kesehatan

Waspada Ikan Berformalin, Kenali Ciri-Cirinya Sebelum Membeli

Selasa, 11 Agu 2026 - 11:54 WIB

Foto: Pemimpin tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei, putra kedua dari mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei, menghadiri rapat umum di Teheran, Iran, 31 Mei 2019. (via REUTERS/Hamid Forootan)

Internasional

Lama Menghilang, Mojtaba Khamenei Segera Muncul di Publik Iran

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:38 WIB