SUNGAI PENUH, jentik.id – Sebanyak 129 warga binaan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh menerima remisi umum.
Pemberian remisi berlangsung dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Wali Kota Sungai Penuh Alfin, SH, menyerahkan remisi tersebut secara simbolis. Wakil Wali Kota Azhar Hamzah turut mendampingi kegiatan tersebut.
Rutan Kelas IIB Sungai Penuh saat ini menampung 244 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 129 orang mendapat remisi umum.
Penerima remisi terdiri dari 125 warga binaan laki-laki. Selain itu, terdapat empat warga binaan perempuan yang menerima remisi.
Alfin menyerahkan remisi kepada tiga warga binaan secara simbolis. Adri Nurhidayat mendapat remisi selama satu bulan.
Selanjutnya, Budran Munawan menerima remisi selama tiga bulan. Sementara itu, Hanafi mendapat pengurangan masa pidana selama empat bulan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi berdasarkan keputusan resmi. Keputusan tersebut bernomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026.
Keputusan itu mengatur pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan. Pemberian ini juga menjadi bagian dari proses pembinaan di dalam rutan.
Momentum peringatan kemerdekaan turut mendorong warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan. Mereka diharapkan dapat memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
Pemerintah berharap pembinaan tersebut dapat menjadi bekal bagi warga binaan. Bekal itu penting saat mereka kembali ke tengah masyarakat. (nr*)









