Dugaan Korupsi Damkar Sungai Penuh Tiga Modus SPJ Fiktif, Mark-Up Hingga Pencairan Tanpa Verifikasi

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Diduga tersangka dugaan korupsi Dsmkar Kota Sungai Penuh bersama Petugas Kejari Sungai Penuh

Dua Diduga tersangka dugaan korupsi Dsmkar Kota Sungai Penuh bersama Petugas Kejari Sungai Penuh

Sungai Penuh, jentik,id-Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh, Jambi, tahun anggaran 2022–2024, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan temuan Inspektorat yang menjadi bagian dari penanganan perkara, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa mark-up harga barang, pemotongan pembayaran, rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), hingga pencairan anggaran tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, S.H., M.H., dalam keterangan pers, Rabu (26/8/2026), menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan sejumlah tahapan kegiatan, termasuk pengadaan barang dan operasional personel.

Menurut Robi, salah satunya modus yang ditemukan penyidik diduga dilakukan dengan memainkan harga barang yang dibeli sehingga terdapat perbedaan antara harga dalam dokumen dengan harga di pasaran.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan SPJ fiktif serta pencairan anggaran yang dilakukan tanpa melalui proses verifikasi secara semestinya.

Baca Juga :  KPK Sebut Penanganan Koruptor Sangat Mahal, Negara Tanggung Semua Kebutuhan Tahanan

“Seperti dari selisih harga yang di-mark-up atau difiktifkan tersebut, selisihnya kemudian diduga dibagikan kepada oknum atau pihak terkait lainnya,” ujar Robi.

Penyidik juga menemukan adanya dugaan kelemahan sejak tahap perencanaan anggaran. Dalam sejumlah Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis barang disebut diduga tidak dicantumkan secara rinci.

Kondisi tersebut diduga membuka celah terjadinya perbedaan harga dalam proses pengadaan dan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya penyimpangan.

Atas perkara tersebut, Kejari Sungai Penuh telah menetapkan dan menahan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial LS, mantan Kepala Dinas Damkar Kota Sungai Penuh, serta YS, mantan bendahara kegiatan.

“Dari temuan tersebut, kita tetapkan dan kita tahan dua orang sebagai tersangka,” kata Robi.

Dalam proses penyidikan, Kejari Sungai Penuh telah menyita sedikitnya 254 dokumen dan empat unit komputer yang diduga berkaitan dengan perkara. Seluruh barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang tengah diteliti penyidik.

Baca Juga :  Kejagung Bentuk Tim 9 Jaksa untuk Usut Kasus Febrie Adriansyah, Mayoritas Berpengalaman di KPK

Saat ini, penyidik Kejari Sungai Penuh masih menyelesaikan proses pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Damkar Kota Sungai Penuh tahun 2022–2024 tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,3 miliar.

Kejari Sungai Penuh memastikan penanganan perkara masih terus dikembangkan. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup.

Kendati demikian, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Para pihak yang disebut maupun terkait dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan melakukan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas praduga tak bersalah.(asy*)

Berita Terkait

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Polda Jambi Ungkap 32 Kasus PETI, 71 Tersangka Diamankan dan 3,5 Kilogram Emas Disita
Bangkai Kapal Wisata Kerinci Sakti Senilai Rp1,2 Miliar Kembali Muncul, Baru Sepekan Berlayar Sudah Rusak
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:27 WIB

Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:27 WIB

Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:53 WIB

TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan

Berita Terbaru