Bukan Sekadar Usia, Ini Alasan SIM B Punya Batas Lebih Tinggi dari SIM A

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 7 September 2026 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Petugas merekam data pemohon surat izin mengemudi (SIM) di Satpas SIM, Banten, Rabu (1/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Jakarta, jentik.com-Batas usia untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia berbeda sesuai golongannya. Pemohon SIM A dan SIM C bisa mengajukan SIM mulai usia 17 tahun, sedangkan SIM B memiliki batas usia yang lebih tinggi.

Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 81 dan 83.

Aturan itu menetapkan usia minimal 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D. Sementara itu, pemerintah menerapkan batas usia berbeda untuk SIM B dan SIM Umum.

Pemohon SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 mensyaratkan usia minimal 21 tahun. Untuk SIM A Umum, batas usia pemohon juga 20 tahun.

Baca Juga :  Budaya Bungo Jadi Sorotan, Sekda Alpian Hadiri Festival Jambi Elok Nian

Batas usia kembali meningkat untuk kendaraan angkutan umum dengan kapasitas dan ukuran lebih besar. Pemohon SIM B1 Umum harus berusia minimal 22 tahun, sedangkan SIM B2 Umum mensyaratkan usia minimal 23 tahun.

Kendaraan Lebih Besar, Risiko Lebih Tinggi

Hilman menjelaskan bahwa perbedaan batas usia tersebut berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang dikemudikan. SIM B berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, seperti truk besar, bus, serta kendaraan yang menarik gandengan atau tempelan.

Kendaraan berukuran besar membutuhkan kemampuan mengemudi yang lebih kompleks. Pengemudi harus mampu memperkirakan jarak, mengendalikan kendaraan dengan bobot besar, serta memahami area blind spot yang lebih luas.

Karena itu, pengemudi kendaraan yang membutuhkan SIM B harus memiliki kompetensi teknis dan kemampuan mengambil keputusan dengan baik.

Baca Juga :  Mahasiswa Pertanyakan Prioritas dan Kebijakan Pembangunan Gubernur Jambi

Pertimbangkan Kematangan Pengemudi

Selain kemampuan teknis, kepolisian juga mempertimbangkan kematangan emosional dan kondisi psikologis pengemudi.

Pengemudi kendaraan besar, terutama armada komersial, memiliki tanggung jawab terhadap keselamatan penumpang, pengguna jalan lain, serta barang yang mereka bawa.

Kondisi tersebut membuat pengemudi harus mampu mengendalikan emosi dan mengambil keputusan secara cepat ketika menghadapi situasi berbahaya di jalan.

Hilman menjelaskan, kematangan psikologis dan kestabilan emosi menjadi bagian penting dalam keselamatan berkendara. Faktor usia ikut menjadi salah satu pertimbangan dalam menetapkan persyaratan SIM B.

Dengan demikian, batas usia SIM B yang lebih tinggi bukan sekadar aturan administratif. Pemerintah menerapkannya karena kendaraan yang masuk kategori tersebut memiliki ukuran, bobot, dan risiko operasional yang lebih besar dibanding kendaraan yang menggunakan SIM A atau SIM C. (nr*)

Berita Terkait

Omzet Tembus Rp3 Juta Sehari, Bazar MTQH Jambi Jadi Ladang Cuan Pelaku UMKM
Alfin Hadiri Pelantikan Saiful Roswandi, Pemkot Sungai Penuh Dorong Pelayanan Makin Transparan
Wali Kota Alfin Suntik Semangat Kafilah Sungai Penuh Jelang MTQH ke-55
Warga Lengayang Bakal Punya Klinik Baru, Wabup Risnaldi Resmi Mulai Pembangunan
Banjir dan Longsor Terjang Pandai Sikek, Gubernur Sumbar Turun Langsung Cek Kondisi Warga
Sekda Alpian Hadiri Bazar MTQ Provinsi Jambi, Dorong UMKM Sungai Penuh Perluas Pasar
Sekda Alpian Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQH ke-55, Perkuat Syiar Al-Qur’an dan Hadis
Dukung Syiar Islam, Wali Kota Alfin Dorong Generasi Qur’ani Mengukir Prestasi di MTQH ke-55
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Omzet Tembus Rp3 Juta Sehari, Bazar MTQH Jambi Jadi Ladang Cuan Pelaku UMKM

Selasa, 3 November 2026 - 16:23 WIB

Alfin Hadiri Pelantikan Saiful Roswandi, Pemkot Sungai Penuh Dorong Pelayanan Makin Transparan

Selasa, 3 November 2026 - 15:22 WIB

Wali Kota Alfin Suntik Semangat Kafilah Sungai Penuh Jelang MTQH ke-55

Selasa, 3 November 2026 - 12:26 WIB

Warga Lengayang Bakal Punya Klinik Baru, Wabup Risnaldi Resmi Mulai Pembangunan

Senin, 2 November 2026 - 19:20 WIB

Banjir dan Longsor Terjang Pandai Sikek, Gubernur Sumbar Turun Langsung Cek Kondisi Warga

Berita Terbaru

Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hukum

Listyo Sigit Prabowo Kini Dibalik Jeruji Besi

Rabu, 4 Nov 2026 - 14:29 WIB