SUNGAI PENUH, Jentik.id – Bank Jambi Cabang Sungai Penuh melunasi tunggakan sewa lahan milik Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk periode 2024 dan 2025. Nilai kewajiban tersebut mencapai hampir Rp450 juta.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan itu saat memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Sungai Penuh tahun 2025.
Kepala Inspektorat Kota Sungai Penuh, Wira Utama, S.Sos., M.AP., mengatakan tim pemeriksa menemukan kewajiban sewa lahan yang belum dibayar Bank Jambi.
Pemkot Sungai Penuh kemudian menagih kewajiban tersebut kepada pihak bank. Bank Jambi merespons penagihan itu dengan membayar seluruh tunggakan melalui dua kali transfer.
“Ini tunggakan tahun 2024 dan 2025. Pemeriksaan LKPD tahun 2025 dilakukan oleh BPK,” kata Wira saat dikonfirmasi.
Total pembayaran Bank Jambi mencapai hampir Rp450 juta. Dengan pembayaran tersebut, kewajiban sewa untuk dua periode akhirnya lunas.
Pimpinan Cabang Bank Jambi Sungai Penuh, Hj. Dessi Ervina, SE, MM, membenarkan pembayaran tersebut.
“Itu sudah diselesaikan,” ujar Dessi.
Bank Jambi belum menjelaskan alasan keterlambatan pembayaran sewa selama dua periode. Pihak bank juga belum menyampaikan rincian tanggal pembayaran serta nominal pada setiap transfer.
Aktivis Minta Pengelolaan Aset Lebih Tertib
Aktivis Kerinci dan Sungai Penuh, Syafri, menyoroti persoalan tunggakan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap aset yang pihak lain manfaatkan.
Menurut Syafri, penyewa aset daerah harus memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Pemerintah juga perlu memastikan proses penagihan berjalan tepat waktu.
“Cukup miris kalau kewajiban sewa aset pemerintah daerah sampai tertunggak dua periode. Apalagi nilainya hampir Rp450 juta dan kemudian menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK,” kata Syafri.
Pengelolaan aset daerah membutuhkan pencatatan dan pengawasan yang konsisten. Pemkot Sungai Penuh juga perlu memantau setiap perjanjian sewa agar penyewa membayar kewajibannya sesuai jadwal.
Sewa aset daerah dapat memberikan pemasukan bagi pemerintah. Karena itu, keterlambatan pembayaran dapat mengganggu ketertiban pengelolaan pendapatan sekaligus menimbulkan catatan dalam pemeriksaan keuangan.
Bank Jambi kini telah menyelesaikan seluruh tunggakan sewa untuk periode 2024 dan 2025. Namun, publik masih menunggu penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pembayaran tersebut.
Pemkot Sungai Penuh juga perlu memperkuat sistem pemantauan aset. Langkah itu dapat membantu pemerintah mendeteksi tunggakan lebih awal dan mencegah persoalan serupa muncul kembali. (nr*)









