SUNGAI PENUH, jentik.id – Pemerintah Kota Sungai Penuh mulai menerapkan tarif parkir tepi jalan umum sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Wali Kota Nomor 54 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Parkir.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Sungai Penuh menghadirkan sistem parkir resmi bertajuk JUARA atau Jujur, Aman, dan Rapi. Program ini bertujuan menata layanan parkir agar lebih tertib, transparan, dan nyaman bagi masyarakat.
Pemkot menetapkan tarif Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat dalam sekali parkir.
Pemerintah juga mengingatkan masyarakat agar membayar sesuai tarif resmi. Sementara itu, pungutan di luar ketentuan tersebut tidak menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Jika ada yang memungut di luar tarif resmi yang sudah ditentukan, itu di luar tanggung jawab kami,” tegasnya. (nr*)









