KERINCI, jentik.id – Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada Sabtu (10/10/2026). Kebijakan ini bertujuan melindungi siswa, guru, dan tenaga kependidikan dari risiko gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Disdik Kerinci menetapkan kebijakan tersebut melalui surat edaran tertanggal 9 Oktober 2026. Penerapan PJJ bersifat sementara dan mengikuti perkembangan kualitas udara serta kondisi kabut asap di wilayah Kerinci.
Selama pembelajaran jarak jauh, guru dapat menggunakan metode daring, luring, atau kombinasi keduanya. Sekolah menyesuaikan metode belajar dengan fasilitas yang tersedia dan kondisi masing-masing siswa.
Guru juga diminta menyesuaikan materi, tugas, dan target pembelajaran agar siswa tetap bisa belajar tanpa menghadapi beban berlebihan selama kondisi darurat kabut asap.
Melalui surat edaran itu, Disdik Kerinci menegaskan bahwa siswa tidak perlu datang ke sekolah untuk mengumpulkan tugas atau mengikuti kegiatan tatap muka selama kebijakan PJJ berlaku.
Pihak sekolah juga harus menyampaikan informasi kebijakan tersebut kepada orang tua atau wali murid. Kepala sekolah bertanggung jawab memastikan guru dan tenaga kependidikan memahami serta menjalankan ketentuan pembelajaran dari rumah.
Untuk siswa yang mengalami keterbatasan akses internet atau tidak memiliki perangkat belajar, sekolah diminta menyediakan alternatif. Guru dapat membagikan modul atau lembar kerja agar siswa tetap mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
Selama PJJ berlangsung, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melakukan absensi dari rumah sesuai ketentuan yang berlaku.
Disdik Kerinci menerapkan langkah ini sebagai upaya pencegahan di tengah kabut asap yang menyelimuti wilayah tersebut. Pemerintah berharap kebijakan pembelajaran jarak jauh dapat menjaga kesehatan warga sekolah sekaligus memastikan kegiatan belajar tetap berjalan.
Pelaksanaan PJJ akan menyesuaikan perkembangan kualitas udara serta arahan pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci. (nr*)









