JAKARTA, jentik.id – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan agar pemerintah membatasi rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih bagi pegawai kementerian dan lembaga pusat.
Ia meminta pemerintah tetap menyalurkan gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah melalui bank pembangunan daerah (BPD). Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menjaga stabilitas perbankan daerah.
“Bagi Komisi II DPR RI, bank daerah sebagai BUMD tentu harus diproteksi,” kata Rifqinizamy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Rifqinizamy menjelaskan bahwa Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) mengkhawatirkan perpindahan dana gaji dari bank daerah ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Ia menilai perpindahan dana tersebut berpotensi mengurangi sumber pendanaan murah bank daerah. Menurutnya, sekitar 70 persen dana murah yang menopang bank daerah bisa bergeser ke Himbara sehingga meningkatkan risiko terhadap stabilitas perbankan daerah.
Meski demikian, Rifqinizamy membuka peluang kerja sama antara bank daerah dan Kopdes Merah Putih. Ia menilai kolaborasi tersebut dapat menjaga keberlangsungan ekosistem keuangan daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak PNS dan PPPK daerah memiliki pinjaman di bank daerah. Jika pemerintah memindahkan penyaluran gaji, bank berpotensi kesulitan mendebit cicilan pinjaman secara otomatis.
Rifqinizamy turut meminta pemerintah melibatkan para gubernur dalam pembahasan kebijakan tersebut. Pemerintah perlu memastikan kesiapan operasional Kopdes Merah Putih sebelum menerapkan skema penyaluran gaji.
Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan telah mengajukan rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi kepada Kementerian Keuangan. Ia menyampaikan hal itu seusai rapat koordinasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ferry mengatakan pemerintah sedang menyiapkan anggaran untuk rencana tersebut. Namun, ia belum merinci besaran anggaran maupun mekanisme penyalurannya. (nr*)









