Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Wamensos Agus Jabo Priyono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Dewan Ekonomi Nasional

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Wamensos Agus Jabo Priyono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai Rapat Tingkat Menteri di Kantor Dewan Ekonomi Nasional

Jakarta, jentik.id — Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengubah definisi korupsi. Ia menilai usulan tersebut belum sesuai dengan kondisi hukum Indonesia dan berpotensi menghambat pemberantasan korupsi.

Rudianto menegaskan bahwa tindak pidana korupsi di Indonesia tidak hanya mencakup praktik suap-menyuap. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juga mengatur perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Rudianto, penyempitan definisi korupsi dapat membuka peluang bagi pihak tertentu untuk menyalahgunakan kewenangan demi memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Baca Juga :  Gegara Penilaian Kontroversial, MPR RI Copot Juri dan MC LCC Empat Pilar Kalbar

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa langsung mengganti aturan nasional dengan ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), meskipun pemerintah telah meratifikasi konvensi tersebut.

Rudianto meminta pemerintah mempertimbangkan seluruh aspek hukum nasional sebelum mengubah definisi korupsi. Ia menilai aturan yang berlaku saat ini mendorong pejabat publik dan pengelola perusahaan negara untuk menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab.

Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai definisi korupsi. Luhut menjelaskan bahwa tim DEN mengacu pada UNCAC dan menyoroti penerapan unsur kerugian negara dalam UU Tipikor.

Baca Juga :  PPPK dan Honorer Bergejolak! SE Kemenkes Picu Tuntutan Satpol PP Jadi PNS

Menurut Luhut, unsur tersebut dapat membebani kegiatan bisnis, termasuk Danantara, karena setiap usaha menghadapi risiko.

Menanggapi hal itu, Rudianto meminta pemerintah mengkaji usulan tersebut secara hati-hati agar tidak melemahkan pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong penguatan regulasi, termasuk pembahasan Undang-Undang Perampasan Aset, agar aparat dapat membantu memastikan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan. (nr*)

Berita Terkait

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA
Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla
Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru
Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?
Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri, WNI Terancam Jadi Tentara Bayaran, Imigrasi Bertindak
Survei CELIOS Tempatkan Bahlil di Posisi Bawah, Golkar Buka Data Kinerja ESDM
Program MBG Mulai Sasar Pesantren di Pulau Jawa pada Akhir Oktober 2026
Cak Imin Dorong Madrasah dan Pesantren Cetak Lulusan Siap Kerja dan Berwirausaha
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Kapolri Tetapkan 11 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla, Tiga Perusahaan Berstatus PMA

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Rieke Dukung Prabowo Berantas Mafia Sawit dan Tindak Pelaku Karhutla

Kamis, 22 Oktober 2026 - 07:29 WIB

Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Ditolak Anggota DPR, Dinilai Berisiko

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Karhutla Picu 314 Ribu Kasus ISPA, 70 Ribu Balita Terdampak! Kemenkes Ungkap Data Terbaru

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Menkeu Suahasil Tegaskan Gaji PNS Tetap Dibayar Lewat Bank, Bagaimana Usulan Koperasi Merah Putih?

Berita Terbaru