Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paruhddin Anggota Komusi II DPRD Kota Sungai Penuh

Paruhddin Anggota Komusi II DPRD Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh, jentik.id-Polemik hibah tanah dan bangunann dibongkar milik Pemerintah Kota Sungai Penuh yang merupakan bekas Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci terus menjadi perhatian.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah apakah pemindahtanganan aset daerah tersebut memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh.

“Paruhddin Anggota Komisi II DPRD kota Sungai Penuh, menyelaskan, dalam kasus ini ada dua persoalan yang muncul pertama pemindahtanganan tanah dan Pembokaran bangunan milik daerah pada prinsipnya memerlukan persetujuan DPRD dan penilaian dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) ” Jelasnya dalam WhatsAppnya.

“Paruhddin mengakui, menang terdapat pengecualian untuk aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam ketentuan Pasal 336 ayat (1), pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan milik daerah pada prinsipnya memang tidak mensyaratkan persetujuan DPRD.” Tegasnya

Sementara itu, Pasal 336 ayat (2) huruf d mengatur pengecualian untuk pemindahtanganan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.

Baca Juga :  Pertalite Dipersoalkan, Komisi II DPRD Sungai Penuh Siapkan Uji Laboratorium

Selanjutnya, Perda Nomor 10 tahun 2017 dakam Pasal 340 ayat (1) dan ayat (2) huruf n memasukkan kantor pemerintah dan kantor pemerintah daerah sebagai bagian dari kategori kepentingan umum.” Tegasnya

“Ia mengatakan sebaliknya bila mengacu dengan peraturan kebih tinggi yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pengelolaan BMD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur sub-bab pemindahtanganan BMD dalam bentuk hibah.

“Pada Pasal 54 s.d. Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeilrin Nomor 28 Tahun 2020). Aturan ini menegaskan bahwa tanah milik daerah dapat dipindahtangankan kepada pihak lain melalui skema hibah.

Baca Juga :  Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan

“Kemudian Pasal 45 s.d. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjadi payung hukum tertinggi mengenai larangan pemindahtanganan aset negara/daerah tanpa persetujuan pejabat berwenang atau DPRD.

“Paruhddin juga menyelaskan Poin Penting Syarat Hibah Tanah Pemkot
Berdasarkan Pasal 397 Permendagri No. 19/2016, tanah Pemkot hanya bisa dihibahkan jika memenuhi syarat berikut:
1. Bukan merupakan barang rahasia negara.
2. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot.
4. Diperuntukkan bagi kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau penyelenggaraan pemerintahan,harus mendapatkan persetujuan DPRD untuk aset berupa tanah atau bangunan.

“Jadi dalam PP tersebut ada persetujuan DPRD, lebih lanjut Komisi II DPRD kota Sungai Penuh melalui pimpinan DPRD akan menyikapinya dengan Pemkot Sungai Penuh atsu instansi berwenang untuk digelar hering dan kita juga akan turun kelapangan” tuturnya.(asy*).

Berita Terkait

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD
Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan
Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?
Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek dan Manipulasi Audit BPK
Dugaan Korupsi Lahan Ujung Jabung Rp11,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Eks Kepala BPN
Plastik Berkode Malaysia Ditemukan di Pasar Gaung, Polisi Telusuri Jaringan Narkoba
36 Orang Diamankan! Bareskrim Gerebek 9 Sarang Narkoba di Sumatera Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh Akan Selusuri Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangun Eks Dinkes Mengacu PP Nomor 7 Tahun 2024

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Kabid Aset Hibah Tanah Dan Pembongkaran Bangunan Eks Dinkes Tak Perlu Persetujuan DPRD

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:49 WIB

Penilaian Aset Pembongkaran Bangunan Dan Hibah Harus Dilakukan Sebelum Dihapusan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 06:54 WIB

Izin Siapa Bongkar Bangunan Aset BMD Dan Material Bekas Pembongkaran ke Mana?

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Legalitas Hibah Tanah Aset Pemkot Sungai Penuh untuk Kantor Imigrasi Dipertanyakan

Berita Terbaru