Sungai Penuh, jentik.id-Polemik hibah tanah dan bangunann dibongkar milik Pemerintah Kota Sungai Penuh yang merupakan bekas Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk pembangunan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Kerinci terus menjadi perhatian.
Salah satu persoalan yang mengemuka adalah apakah pemindahtanganan aset daerah tersebut memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh.
“Paruhddin Anggota Komisi II DPRD kota Sungai Penuh, menyelaskan, dalam kasus ini ada dua persoalan yang muncul pertama pemindahtanganan tanah dan Pembokaran bangunan milik daerah pada prinsipnya memerlukan persetujuan DPRD dan penilaian dari Badan pemeriksa Keuangan (BPK) ” Jelasnya dalam WhatsAppnya.
“Paruhddin mengakui, menang terdapat pengecualian untuk aset yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam ketentuan Pasal 336 ayat (1), pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan milik daerah pada prinsipnya memang tidak mensyaratkan persetujuan DPRD.” Tegasnya
Sementara itu, Pasal 336 ayat (2) huruf d mengatur pengecualian untuk pemindahtanganan yang diperuntukkan bagi kepentingan umum.
Selanjutnya, Perda Nomor 10 tahun 2017 dakam Pasal 340 ayat (1) dan ayat (2) huruf n memasukkan kantor pemerintah dan kantor pemerintah daerah sebagai bagian dari kategori kepentingan umum.” Tegasnya
“Ia mengatakan sebaliknya bila mengacu dengan peraturan kebih tinggi yakni Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk pengelolaan BMD juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Pasal-pasal ini secara spesifik mengatur sub-bab pemindahtanganan BMD dalam bentuk hibah.
“Pada Pasal 54 s.d. Pasal 73 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeilrin Nomor 28 Tahun 2020). Aturan ini menegaskan bahwa tanah milik daerah dapat dipindahtangankan kepada pihak lain melalui skema hibah.
“Kemudian Pasal 45 s.d. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menjadi payung hukum tertinggi mengenai larangan pemindahtanganan aset negara/daerah tanpa persetujuan pejabat berwenang atau DPRD.
“Paruhddin juga menyelaskan Poin Penting Syarat Hibah Tanah Pemkot
Berdasarkan Pasal 397 Permendagri No. 19/2016, tanah Pemkot hanya bisa dihibahkan jika memenuhi syarat berikut:
1. Bukan merupakan barang rahasia negara.
2. Bukan merupakan barang yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Tidak digunakan lagi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemkot.
4. Diperuntukkan bagi kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, atau penyelenggaraan pemerintahan,harus mendapatkan persetujuan DPRD untuk aset berupa tanah atau bangunan.
“Jadi dalam PP tersebut ada persetujuan DPRD, lebih lanjut Komisi II DPRD kota Sungai Penuh melalui pimpinan DPRD akan menyikapinya dengan Pemkot Sungai Penuh atsu instansi berwenang untuk digelar hering dan kita juga akan turun kelapangan” tuturnya.(asy*).









