Kerinci, jentik.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, Kabupaten Kerinci.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JK alias Jeri (37), warga Desa Siulak Gedang, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Terduga pelaku ditangkap pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau.
Kapolres Kerinci AKBP Hernawan Rizky Yudhantoro, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP R.F. Ritonga, S.H., membenarkan pengungkapan kasus pencurian tersebut.
Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan korban bernama Reza Pandri Diana (37), warga Desa Jujun, Kecamatan Keliling Danau, terkait kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah-putih dengan nomor polisi BH 2514 DC.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban sedang memancing di pinggir Danau Kerinci danb Sepeda motor miliknya diparkir sekitar 15 meter dari lokasi korban memancing.
Ketika sedang asyik memancing, korban melihat dua orang laki-laki tidak dikenal berada di sekitar sepeda motornya. Awalnya korban tidak menaruh curiga. Namun, beberapa saat kemudian, korban terkejut setelah melihat kedua pria tersebut membawa kabur kendaraannya.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan kata “Maling! Maling!”. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa sepeda motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp16 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satreskrim Polres Kerinci bersama personel Polsek Danau Kerinci langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan menelusuri keberadaan kendaraan yang dicuri.
Hasilnya, sekitar dua jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan JK alias Jeri di Desa Tanjung Batu, Kecamatan Keliling Danau.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna merah-putih dengan nomor polisi BH 2514 DC, satu lembar STNK, serta satu buku BPKB kendaraan.
“Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Sementara itu, Kapolres Kerinci melalui Kasi Humas Polres Kerinci IPDA Juanda, didampingi AIPDA Dedy Sucipto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama ketika beraktivitas di tempat umum maupun lokasi wisata.
Masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan kunci pengaman tambahan serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau guna mempersempit kesempatan pelaku kejahatan.
“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci ganda sebagai langkah antisipasi agar terhindar dari tindak pencurian,” imbau pihak kepolisian.(asy*).









