KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 November 2026 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen Gabriel Purwaka Sigit (kiri), Bima Setiawan (kanan) pihak swasta yang merupakan adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, dan pihak swasta Syifa Nrika Ghifarian (kedua kiri) berjalan mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mereka terdiri atas tujuh pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).

“KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku IRT,” ujar Budi kepada wartawan.

Kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat BNPB dan pihak swasta.

Baca Juga :  Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Dan Kadis PUPRPKP Disegel KPK, Belum Ada Penjelasan Resmi

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto. Bima juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta.

KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp5,47 Miliar

Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.

Barang bukti tersebut meliputi uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Penyidik juga mengamankan 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta.

Baca Juga :  Dakwaan Silmy Karim Ungkap Uang Klik, Saham Rp 31 Miliar hingga Biaya Kuliah S3

Selain itu, KPK menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Penyidik juga menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut untuk mencari bukti tambahan.

KPK Koordinasi dengan Puspom TNI

Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan keterlibatan Letjen TNI Suharyanto.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Surat tersebut membahas dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana penanganan bencana tersebut.

KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB. (nr*)

Berita Terkait

Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka
Cegah Penyalahgunaan Narkoba Kapolri Larangan Polisi Gunakan Rokok Elektrik
KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai
Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI
Ibu Kandung Ditemukan Meninggal, Anak yang Berstatus Polisi Kini Ditahan
Ladang Ganja Seluas 18 Hektare Terungkap di Aceh Utara, BNN Amankan Empat Orang
TNI AL Bongkar Aksi Penyelundupan Emas Rp2,9 Miliar, Petugas Temukan 3 Benda Mencurigakan
Polisi Bongkar 3 Kasus Solar Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Jadi Barang Bukti!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 17:14 WIB

KPK Periksa Delapan Saksi Kasus Korupsi BNPB, Tujuh dari Pihak Swasta

Senin, 2 November 2026 - 09:56 WIB

Laka Lantas Truk Molen Diduga Rem Blong  Di Bekasi 6 Orang Tewas, 6 Luka-luka

Senin, 2 November 2026 - 05:45 WIB

Cegah Penyalahgunaan Narkoba Kapolri Larangan Polisi Gunakan Rokok Elektrik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:39 WIB

KPK Cegah Ahmad Dedi alias Dedi Congor ke Luar Negeri dalam Kasus Bea Cukai

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:40 WIB

Kapolda Jambi Instruksikan Seluruh Kapolres Petakan Wilayah Rawan PETI

Berita Terbaru