JAKARTA, jentik.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Mereka terdiri atas tujuh pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/11/2026).
“KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP selaku pihak swasta, serta RAB selaku IRT,” ujar Budi kepada wartawan.
Kasus ini bermula ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas pejabat BNPB dan pihak swasta.
Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, adik Kepala BNPB saat itu, Letjen TNI Suharyanto. Bima juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kepala BNPB.
Empat tersangka lainnya yakni Gabriel Purwaka Sigit selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Richard Erlangga selaku tenaga ahli, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta.
KPK Sita Uang, Emas, dan Aset Kripto Rp5,47 Miliar
Dalam pengembangan perkara, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada 16 Oktober 2026.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, dan Rp3,35 miliar. Penyidik juga mengamankan 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta.
Selain itu, KPK menyita tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Penyidik juga menggeledah ruang kerja Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lain di kantor lembaga tersebut untuk mencari bukti tambahan.
KPK Koordinasi dengan Puspom TNI
Dalam penyidikan perkara ini, KPK turut berkoordinasi dengan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait dugaan keterlibatan Letjen TNI Suharyanto.
Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirim surat kepada Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Surat tersebut membahas dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana penanganan bencana tersebut.
KPK terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan BNPB. (nr*)









