MUARA BULIAN, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari, Jambi, memusnahkan 404 barang bukti dari 34 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (5/11/2026).
Kepala Kejari Batang Hari, Muhammad Irwan, mengatakan pihaknya menggunakan beberapa metode untuk memusnahkan barang bukti. Petugas membakar, memotong, dan menghancurkan barang-barang tersebut menggunakan cairan kimia.
Irwan menjelaskan, barang bukti itu berasal dari tiga kelompok perkara, yakni narkotika, tindak pidana umum, dan korupsi.
Dalam perkara narkotika, Kejari Batang Hari menangani 13 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,78 gram dan ekstasi seberat 21,844 gram.
Petugas menghancurkan kedua jenis narkotika tersebut menggunakan blender dan cairan pembersih kimia.
Kejari juga memusnahkan 103 barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut meliputi timbangan digital, bong, pirek, korek api, plastik klip, tas, dan sejumlah perlengkapan lainnya. Petugas merusak dan membakar seluruh barang tersebut.
Untuk tindak pidana umum, Kejari mencatat 19 perkara dengan 67 barang bukti. Barang tersebut antara lain sepeda motor, PHB TR, tojok, dodos, dan egrek.
Petugas memotong sejumlah barang hingga tidak dapat digunakan kembali. Mereka juga membakar barang bukti lainnya.
Sementara itu, dua perkara korupsi menyumbang 234 barang bukti berupa dokumen, stempel, dan flashdisk. Petugas memusnahkan seluruh barang tersebut dengan cara membakar.
Secara keseluruhan, Kejari Batang Hari memusnahkan 404 barang bukti dari 34 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Irwan menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Kejari juga ingin mencegah penyalahgunaan barang rampasan serta memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (nr*)









