404 Barang Bukti Dimusnahkan! Kejari Batang Hari Bongkar Rincian 34 Perkara

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Batang Hari lakukan pemusnahan barang bukti dari 34 perkara pidana, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Riski Apriyani.

Kejari Batang Hari lakukan pemusnahan barang bukti dari 34 perkara pidana, Kamis (5/11/2026). ANTARA/Riski Apriyani.

MUARA BULIAN, jentik.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari, Jambi, memusnahkan 404 barang bukti dari 34 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (5/11/2026).

Kepala Kejari Batang Hari, Muhammad Irwan, mengatakan pihaknya menggunakan beberapa metode untuk memusnahkan barang bukti. Petugas membakar, memotong, dan menghancurkan barang-barang tersebut menggunakan cairan kimia.

Irwan menjelaskan, barang bukti itu berasal dari tiga kelompok perkara, yakni narkotika, tindak pidana umum, dan korupsi.

Dalam perkara narkotika, Kejari Batang Hari menangani 13 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 14,78 gram dan ekstasi seberat 21,844 gram.

Baca Juga :  Residivis Pengedar Sabu di Sungai Penuh Ditangkap, Polisi Amankan 19 Paket

Petugas menghancurkan kedua jenis narkotika tersebut menggunakan blender dan cairan pembersih kimia.

Kejari juga memusnahkan 103 barang yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang tersebut meliputi timbangan digital, bong, pirek, korek api, plastik klip, tas, dan sejumlah perlengkapan lainnya. Petugas merusak dan membakar seluruh barang tersebut.

Untuk tindak pidana umum, Kejari mencatat 19 perkara dengan 67 barang bukti. Barang tersebut antara lain sepeda motor, PHB TR, tojok, dodos, dan egrek.

Petugas memotong sejumlah barang hingga tidak dapat digunakan kembali. Mereka juga membakar barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Diduga Tak Bisa Berenang, Pria Palembang Tewas Saat Cuci Usus Kurban

Sementara itu, dua perkara korupsi menyumbang 234 barang bukti berupa dokumen, stempel, dan flashdisk. Petugas memusnahkan seluruh barang tersebut dengan cara membakar.

Secara keseluruhan, Kejari Batang Hari memusnahkan 404 barang bukti dari 34 perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Irwan menegaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan. Kejari juga ingin mencegah penyalahgunaan barang rampasan serta memastikan barang bukti tidak kembali beredar di tengah masyarakat. (nr*)

Berita Terkait

Karhutla di Batang Hari Capai 1.673 Hektare, BPBD Perkuat Penanganan
Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp 22 Miliar Memanas, Wakil Wali Kota Sibolga Ikut Diperiksa
Solok Selatan Gandeng 5 Perusahaan Sawit, RSUD Batang Sangir Siap Berbenah
Omzet Tembus Rp3 Juta Sehari, Bazar MTQH Jambi Jadi Ladang Cuan Pelaku UMKM
Alfin Hadiri Pelantikan Saiful Roswandi, Pemkot Sungai Penuh Dorong Pelayanan Makin Transparan
Wali Kota Alfin Suntik Semangat Kafilah Sungai Penuh Jelang MTQH ke-55
Warga Lengayang Bakal Punya Klinik Baru, Wabup Risnaldi Resmi Mulai Pembangunan
Banjir dan Longsor Terjang Pandai Sikek, Gubernur Sumbar Turun Langsung Cek Kondisi Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 07:23 WIB

404 Barang Bukti Dimusnahkan! Kejari Batang Hari Bongkar Rincian 34 Perkara

Kamis, 5 November 2026 - 21:16 WIB

Karhutla di Batang Hari Capai 1.673 Hektare, BPBD Perkuat Penanganan

Kamis, 5 November 2026 - 12:57 WIB

Kasus Korupsi Pasar Ikan Rp 22 Miliar Memanas, Wakil Wali Kota Sibolga Ikut Diperiksa

Rabu, 4 November 2026 - 18:56 WIB

Solok Selatan Gandeng 5 Perusahaan Sawit, RSUD Batang Sangir Siap Berbenah

Selasa, 3 November 2026 - 21:45 WIB

Omzet Tembus Rp3 Juta Sehari, Bazar MTQH Jambi Jadi Ladang Cuan Pelaku UMKM

Berita Terbaru