KARAWANG, jentik.id – Propam Polda Jawa Barat memeriksa delapan anggota Satresnarkoba Polresta Karawang terkait dugaan pembebasan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang sebelumnya diamankan BNNK Karawang.
Delapan anggota tersebut terdiri dari Kasat Narkoba berinisial AW, seorang kepala unit (kanit), dan enam penyidik. Mereka kini menjalani pemeriksaan di tempat khusus (patsus) Ditresnarkoba Polda Jabar.
Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi gabungan BNNK Karawang dan kepolisian. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar empat orang yang diduga mengedarkan obat keras.
Namun, muncul dugaan sejumlah oknum polisi menyalahgunakan kewenangan dengan menjalin komunikasi bersama para pengedar yang melibatkan sejumlah uang.
“Pada saat itu sudah dilakukan pengamanan, namun ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan wewenang. Diduga terjadi komunikasi dengan pengedar menggunakan nominal tertentu,” ungkap Afrian.
Setelah mengetahui dugaan penyimpangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jabar langsung mengamankan anggota yang diduga terlibat.
Afrian menegaskan bahwa kepolisian tidak akan melindungi personel yang melanggar aturan. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas anggota yang menyalahgunakan jabatan atau terlibat peredaran narkotika.
Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurutnya, pimpinan kepolisian berkomitmen membersihkan institusi dari penyalahgunaan wewenang.
Saat ini, Propam Polda Jabar terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing anggota. Jika penyidik menemukan bukti pelanggaran, kepolisian akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (nr*)









