Propam Polda Jabar Periksa Kasat Narkoba Polresta Karawang Terkait Dugaan Lepas Pengedar Obat Keras

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 November 2026 - 07:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi. Foto: Dok. Istimewa

Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi. Foto: Dok. Istimewa

KARAWANG, jentik.id – Propam Polda Jawa Barat memeriksa delapan anggota Satresnarkoba Polresta Karawang terkait dugaan pembebasan pengedar obat keras tertentu (OKT) yang sebelumnya diamankan BNNK Karawang.

Delapan anggota tersebut terdiri dari Kasat Narkoba berinisial AW, seorang kepala unit (kanit), dan enam penyidik. Mereka kini menjalani pemeriksaan di tempat khusus (patsus) Ditresnarkoba Polda Jabar.

Wakapolresta Karawang, AKBP Afrian Satya Permadi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari operasi gabungan BNNK Karawang dan kepolisian. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar empat orang yang diduga mengedarkan obat keras.

Baca Juga :  Dalang Lumpuhkan Bank Jambi Masih Misterius, Polisi Belum Kantongi Tersangka

Namun, muncul dugaan sejumlah oknum polisi menyalahgunakan kewenangan dengan menjalin komunikasi bersama para pengedar yang melibatkan sejumlah uang.

“Pada saat itu sudah dilakukan pengamanan, namun ada beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyalahgunakan wewenang. Diduga terjadi komunikasi dengan pengedar menggunakan nominal tertentu,” ungkap Afrian.

Setelah mengetahui dugaan penyimpangan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jabar langsung mengamankan anggota yang diduga terlibat.

Afrian menegaskan bahwa kepolisian tidak akan melindungi personel yang melanggar aturan. Ia memastikan pihaknya akan menindak tegas anggota yang menyalahgunakan jabatan atau terlibat peredaran narkotika.

Baca Juga :  Profil Tiyo Ardianto, Aktivis Mahasiswa Kritis

Ia juga meminta masyarakat tidak khawatir terhadap praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurutnya, pimpinan kepolisian berkomitmen membersihkan institusi dari penyalahgunaan wewenang.

Saat ini, Propam Polda Jabar terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing anggota. Jika penyidik menemukan bukti pelanggaran, kepolisian akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (nr*)

Berita Terkait

OJK Jatuhkan Denda Rp5,04 Miliar kepada 7 Emiten, Ini Daftar Perusahaannya
Bahlil Lahadalia Bantah Terlibat Kasus Penyadapan Presiden, Siapkan Somasi
Pemerintah Buka Seleksi CPNS November 2026, Calon Pelamar Diminta Mulai Persiapkan Diri
Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Menjadi Penuh Waktu
Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Jaksa
Terima Suap Rp3,87 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
OJK Jatuhkan Sanksi atas Dugaan Manipulasi Saham PANR, Keuntungan Rp5 Miliar Disita
Tunjangan Guru Non-ASN Mulai Disalurkan, BRI Kucurkan Rp921,6 Miliar
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 08:09 WIB

OJK Jatuhkan Denda Rp5,04 Miliar kepada 7 Emiten, Ini Daftar Perusahaannya

Sabtu, 7 November 2026 - 07:51 WIB

Propam Polda Jabar Periksa Kasat Narkoba Polresta Karawang Terkait Dugaan Lepas Pengedar Obat Keras

Jumat, 6 November 2026 - 20:44 WIB

Pemerintah Buka Seleksi CPNS November 2026, Calon Pelamar Diminta Mulai Persiapkan Diri

Jumat, 6 November 2026 - 18:40 WIB

Pemerintah Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Menjadi Penuh Waktu

Jumat, 6 November 2026 - 12:41 WIB

Sidang Roy Suryo Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Keluarkan Jaksa

Berita Terbaru