PESISIR SELATAN, jentik.id – Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menahan Amrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi dari Partai Golkar, pada Rabu (4/11/2026). Penahanan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan keterangan dalam dokumen kehilangan ijazah.
Penyidik Polda Sumatera Barat menyerahkan Amrizal beserta berkas perkaranya kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Polda Sumatera Barat menetapkan Amrizal sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penyidik menduga politisi dari daerah pemilihan Kerinci-Sungai Penuh itu menyuruh seseorang memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan ke dalam akta autentik.
Kasus ini berawal dari penerbitan Surat Keterangan Kehilangan Ijazah Nomor 387/108.26.02/SMP 01/KP 2007 tertanggal 20 Agustus 2007.
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan menjelaskan bahwa penyidik menjerat Amrizal dengan Pasal 266 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Kini, Amrizal harus menjalani proses hukum setelah kejaksaan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian. (nr*)









