Melanggar Aturan, Spanduk dan Plank Merek Dagang Diturunkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Padang Panjang, albrita.comKarena melanggar aturan, puluhan spanduk, plank merek dan booth pedagang diturunkan operasi penertiban, di kawasan pusat kota dan jalan utama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Kamis (26/2).

Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin serta belum memenuhi kewajiban pajak.

Penertiban dipimpin langsung Walikota Hendri Arnis bersama sejumlah OPD terkait dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi.

Wako Hendri menyampaikan, penataan ini bagian dari menjaga estetika dan ketertiban kota.

Baca Juga :  Duka Mendalam, Korban Asal Jambi dalam Kecelakaan KRL Bekasi Berhasil Diidentifikasi

“Kita ingin trotoar berfungsi sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, penertiban bukan untuk menghambat aktivitas usaha. Pelaku usaha bagian penting dari penggerak ekonomi daerah.

“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan.

Di persimpangan jalan misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga :  Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Resmi Dibuka, cek persyaratannya

Pemko Padang Panjang menurut walikota akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.

Pada kesempatan tersebut walikota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, pemko berharap tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Ruang publik terjaga dengan baik dan pelaku usaha dapat berkembang terus *(syam)*

Berita Terkait

Wako Alfin Beri Pesan Kuat ke Mahasiswa Unja: Sukses Dimulai dari Konsistensi
Porum Bulog Bangun Gudang Beras Kapasitas 100 Ton di Kerinci
Gratis dan Modern! Ini Rute Bus Listrik Trans Bahagia Jambi dari Alam Barajo ke Rawasari
Bulog Teken Hibah Infrastruktur Pascapanen MOU Kab  Kerinci Dan Kab  Merangin
Duka Mendalam, Korban Asal Jambi dalam Kecelakaan KRL Bekasi Berhasil Diidentifikasi
Air Bersih Sulit, Jembatan Nyaris Putus! Beginilah Kondisi Warga Pascabanjir Merangin
Kemendagri Tegor Pemda Tidak Turun ke Pasar, Jangan Sekadar Hadir Rapat Inflasi
Wawako Azhar Tancap Gas di Forum Nasional ASWAKADA, Fokus Bangun Daerah
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:00 WIB

Wako Alfin Beri Pesan Kuat ke Mahasiswa Unja: Sukses Dimulai dari Konsistensi

Rabu, 29 April 2026 - 22:20 WIB

Porum Bulog Bangun Gudang Beras Kapasitas 100 Ton di Kerinci

Rabu, 29 April 2026 - 15:00 WIB

Gratis dan Modern! Ini Rute Bus Listrik Trans Bahagia Jambi dari Alam Barajo ke Rawasari

Rabu, 29 April 2026 - 14:59 WIB

Bulog Teken Hibah Infrastruktur Pascapanen MOU Kab  Kerinci Dan Kab  Merangin

Rabu, 29 April 2026 - 11:00 WIB

Duka Mendalam, Korban Asal Jambi dalam Kecelakaan KRL Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Berita Terbaru