Melanggar Aturan, Spanduk dan Plank Merek Dagang Diturunkan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Penertiban spanduk, booth dan merek dagang yang melanggar aturan di Kota Padang Panjang.

Padang Panjang, albrita.comKarena melanggar aturan, puluhan spanduk, plank merek dan booth pedagang diturunkan operasi penertiban, di kawasan pusat kota dan jalan utama Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, Kamis (26/2).

Penertiban ini untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.

Petugas juga menemukan sejumlah spanduk dan media promosi yang belum memiliki izin serta belum memenuhi kewajiban pajak.

Penertiban dipimpin langsung Walikota Hendri Arnis bersama sejumlah OPD terkait dilakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi.

Wako Hendri menyampaikan, penataan ini bagian dari menjaga estetika dan ketertiban kota.

Baca Juga :  Kerinci Bergerak! Monadi Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah hingga ke Akar

“Kita ingin trotoar berfungsi sebagai ruang publik yang aman bagi pejalan kaki. Penataan ini juga bagian dari upaya mewujudkan kota yang rapi, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Dijelaskan, penertiban bukan untuk menghambat aktivitas usaha. Pelaku usaha bagian penting dari penggerak ekonomi daerah.

“Kami memahami usaha yang dijalankan masyarakat untuk mencari nafkah. Karena itu, penataan bukan untuk mempersulit, melainkan agar usaha tetap berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum dan keselamatan.

Di persimpangan jalan misalnya, pemasangan booth atau baliho yang kurang tepat dapat menghalangi pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Baca Juga :  Duka Mendalam, Korban Asal Jambi dalam Kecelakaan KRL Bekasi Berhasil Diidentifikasi

Pemko Padang Panjang menurut walikota akan terus berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang yang terdampak penertiban, termasuk mengarahkan mereka ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan peraturan daerah.

Pada kesempatan tersebut walikota juga memfasilitasi bantuan dari Baznas kepada pedagang yang diminta memindahkan lokasi booth, sebagai bentuk dukungan agar mereka tetap dapat menjalankan usaha secara tertib dan berkelanjutan.

Melalui langkah ini, pemko berharap tercipta suasana kota yang lebih tertata, aman, dan nyaman. Ruang publik terjaga dengan baik dan pelaku usaha dapat berkembang terus *(syam)*

Berita Terkait

Dua Warga Hilang Usai Banjir Bandang, SAR Sisir Wilayah Solok
Banjir Bandang Solok Makan Korban, Satu Orang Ditemukan Meninggal
Solok Diterjang Banjir Bandang, Kantor Pemerintah dan Rumah Warga Terdampak
Kopi Kerinci Menuju Panggung Dunia, Wako Alfin Dorong Pasar Internasional
Festival Kopi Kerinci 2026 Berakhir, Monadi Tekankan Masa Depan Kopi Lokal
Retribusi Parkir Sungai Penuh Ditargetkan Rp500 Juta, Turun Dari Target Rp1,2 Miliar
35 Tahun Beroperasi, Tiga Traffic Light di Sungai Penuh Segera Diganti
Tim SAR Gabungan Kerahkan Lima Kapal Cari Lima Jurnalis yang Hilang Saat Liputan Gunung Anak Krakatau
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 18:33 WIB

Dua Warga Hilang Usai Banjir Bandang, SAR Sisir Wilayah Solok

Selasa, 22 September 2026 - 16:51 WIB

Banjir Bandang Solok Makan Korban, Satu Orang Ditemukan Meninggal

Senin, 21 September 2026 - 22:10 WIB

Kopi Kerinci Menuju Panggung Dunia, Wako Alfin Dorong Pasar Internasional

Senin, 21 September 2026 - 16:51 WIB

Festival Kopi Kerinci 2026 Berakhir, Monadi Tekankan Masa Depan Kopi Lokal

Jumat, 18 September 2026 - 11:14 WIB

Retribusi Parkir Sungai Penuh Ditargetkan Rp500 Juta, Turun Dari Target Rp1,2 Miliar

Berita Terbaru

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Nasional

Prabowo Minta Impor Kiloan dan Balpres Ditertibkan, Ada Apa?

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:18 WIB

Karyawan menghitung uang pecahan rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) di gerai penukaran mata uang asing Ayu Masagung, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Nasional

Rupiah Melemah ke Rp17.879, Investor Menanti Keputusan BI

Selasa, 22 Sep 2026 - 19:47 WIB