Pakai Baju Perguruan Silat Lain, Remaja Lamongan Dikeroyok Puluhan Pesilat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan remaja oleh puluhan pesilat. Foto: Dok. Polres Lamongan

Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan remaja oleh puluhan pesilat. Foto: Dok. Polres Lamongan

LAMONGAN, jentik.id – Puluhan pesilat mengeroyok seorang remaja berinisial CAF (17) di Kabupaten Lamongan karena korban mengenakan baju perguruan silat lain. Peristiwa itu terjadi di Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di samping rumah korban pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.10 WIB.

Sekitar 30 pesilat melintas sambil melakukan konvoi di lokasi tersebut. Ibu korban, FIK, mendengar keributan dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat sekelompok remaja memukul, menendang, dan menyeret anaknya ke jalan.

Orang tua korban sempat mencoba menghentikan aksi tersebut, namun para pelaku tetap melanjutkan pengeroyokan. Salah satu pelaku bahkan berteriak bahwa pakaian korban menyinggung kelompok mereka.

Baca Juga :  Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir

Keluarga korban kemudian melapor ke polisi. Petugas langsung menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari korban.

Pada malam harinya, polisi menangkap 13 remaja yang ikut dalam konvoi tersebut. Empat di antaranya masih di bawah umur, yaitu MF (15), RAP (15), AV (17), dan AH (16). Keempat remaja itu memukul korban dan menarik hoodie yang dipakai korban.

Dua pelaku dewasa berinisial AM dan GPP juga ikut menyeret jaket korban saat kejadian. Sementara tujuh remaja lainnya ikut diamankan karena berada dalam rombongan konvoi.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Pulau Sangkar

Polisi kemudian menyerahkan empat pelaku yang masih di bawah umur kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan. Sementara itu, polisi menahan pelaku dewasa di Rutan Mapolres Lamongan.

Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni G, F, dan D.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta. (nr*)

Berita Terkait

Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir
UIN Walisongo Keluarkan Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor
Perburuan Belum Berakhir! Polda Jambi Kejar Tiga Buronan Kasus 58 Kg Sabu.
Suami Diduga Habisi Nyawa Istri yang Berprofesi sebagai Bidan RSUD Besuki, Jenazah Ditemukan di Drainase
Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan
Polisi Bongkar Dugaan Penimbunan Biosolar di Padang, Tiga Tangki Raksasa Disita
500 Butir Tramadol Diamankan, Polisi Ringkus Pengedar di Kawasan Tanah Abang
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal Berkedok Toko Kosmetik
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jaringan Riau-Jambi-Jawa Timur Terbongkar! Polisi Sita Narkoba Rp18,5 Miliar dan Tangkap Dua Kurir

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:36 WIB

UIN Walisongo Keluarkan Mahasiswa Tersangka Penggelapan 40 Motor

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:28 WIB

Perburuan Belum Berakhir! Polda Jambi Kejar Tiga Buronan Kasus 58 Kg Sabu.

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:33 WIB

Suami Diduga Habisi Nyawa Istri yang Berprofesi sebagai Bidan RSUD Besuki, Jenazah Ditemukan di Drainase

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:28 WIB

Pria di Agam Tak Berkutik, Sabu dalam Kotak Rokok Jadi Bukti Penangkapan

Berita Terbaru