Pakai Baju Perguruan Silat Lain, Remaja Lamongan Dikeroyok Puluhan Pesilat

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Maret 2026 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan remaja oleh puluhan pesilat. Foto: Dok. Polres Lamongan

Polres Lamongan mengungkap kasus pengeroyokan remaja oleh puluhan pesilat. Foto: Dok. Polres Lamongan

LAMONGAN, jentik.id – Puluhan pesilat mengeroyok seorang remaja berinisial CAF (17) di Kabupaten Lamongan karena korban mengenakan baju perguruan silat lain. Peristiwa itu terjadi di Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di samping rumah korban pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.10 WIB.

Sekitar 30 pesilat melintas sambil melakukan konvoi di lokasi tersebut. Ibu korban, FIK, mendengar keributan dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat sekelompok remaja memukul, menendang, dan menyeret anaknya ke jalan.

Orang tua korban sempat mencoba menghentikan aksi tersebut, namun para pelaku tetap melanjutkan pengeroyokan. Salah satu pelaku bahkan berteriak bahwa pakaian korban menyinggung kelompok mereka.

Baca Juga :  Cekcok Berujung Maut, Pria di Padang Tewas Ditusuk Kerabat

Keluarga korban kemudian melapor ke polisi. Petugas langsung menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari korban.

Pada malam harinya, polisi menangkap 13 remaja yang ikut dalam konvoi tersebut. Empat di antaranya masih di bawah umur, yaitu MF (15), RAP (15), AV (17), dan AH (16). Keempat remaja itu memukul korban dan menarik hoodie yang dipakai korban.

Dua pelaku dewasa berinisial AM dan GPP juga ikut menyeret jaket korban saat kejadian. Sementara tujuh remaja lainnya ikut diamankan karena berada dalam rombongan konvoi.

Baca Juga :  Dugaan Cabuli 6 Anak, Guru Ngaji di Kebumen Resmi Jadi Tersangka

Polisi kemudian menyerahkan empat pelaku yang masih di bawah umur kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan. Sementara itu, polisi menahan pelaku dewasa di Rutan Mapolres Lamongan.

Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni G, F, dan D.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta. (nr*)

Berita Terkait

Brigjen Pol Asep Bongkar Peta Peredaran Narkoba di Jambi, Golden Triangle hingga Pelabuhan Tikus Jadi Sorotan
Polisi Ungkap Kericuhan Menteng, 7 Tersangka Diamankan usai Satu Korban Tewas
Bentrokan Maut di Menteng Diduga Dipicu Cekcok Soal Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
Berawal dari TikTok, Pria Asal Palembang Ditangkap usai Gasak Motor Perempuan di Jambi
Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Pembobol Bank Jambi, Otaknya Diduga WNA Asal Bulgaria
Kabur Usai Koper Berisi 2 Kg Sabu Terdeteksi X-Ray, Kurir Narkoba Akhirnya Dibekuk BNN
Polisi Buru Dua WN Bulgaria, Diduga Otak Pembobolan Bank Jambi Senilai Rp144,82 Miliar
Bentrok Geng Motor di Jambi Makan Korban Jiwa, Polisi Kejar Para Pelaku
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:44 WIB

Brigjen Pol Asep Bongkar Peta Peredaran Narkoba di Jambi, Golden Triangle hingga Pelabuhan Tikus Jadi Sorotan

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:48 WIB

Polisi Ungkap Kericuhan Menteng, 7 Tersangka Diamankan usai Satu Korban Tewas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:33 WIB

Bentrokan Maut di Menteng Diduga Dipicu Cekcok Soal Nasi Uduk, Satu Orang Tewas

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:21 WIB

Berawal dari TikTok, Pria Asal Palembang Ditangkap usai Gasak Motor Perempuan di Jambi

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Bongkar Jaringan Pembobol Bank Jambi, Otaknya Diduga WNA Asal Bulgaria

Berita Terbaru