LAMONGAN, jentik.id – Puluhan pesilat mengeroyok seorang remaja berinisial CAF (17) di Kabupaten Lamongan karena korban mengenakan baju perguruan silat lain. Peristiwa itu terjadi di Dusun Wareng, Desa Songowareng, Kecamatan Bluluk.
Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan kejadian tersebut berlangsung di sebuah warung kopi di samping rumah korban pada Minggu (22/2) sekitar pukul 02.10 WIB.
Sekitar 30 pesilat melintas sambil melakukan konvoi di lokasi tersebut. Ibu korban, FIK, mendengar keributan dari luar rumah. Saat keluar, ia melihat sekelompok remaja memukul, menendang, dan menyeret anaknya ke jalan.
Orang tua korban sempat mencoba menghentikan aksi tersebut, namun para pelaku tetap melanjutkan pengeroyokan. Salah satu pelaku bahkan berteriak bahwa pakaian korban menyinggung kelompok mereka.
Keluarga korban kemudian melapor ke polisi. Petugas langsung menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi, memeriksa sejumlah saksi, serta meminta keterangan dari korban.
Pada malam harinya, polisi menangkap 13 remaja yang ikut dalam konvoi tersebut. Empat di antaranya masih di bawah umur, yaitu MF (15), RAP (15), AV (17), dan AH (16). Keempat remaja itu memukul korban dan menarik hoodie yang dipakai korban.
Dua pelaku dewasa berinisial AM dan GPP juga ikut menyeret jaket korban saat kejadian. Sementara tujuh remaja lainnya ikut diamankan karena berada dalam rombongan konvoi.
Polisi kemudian menyerahkan empat pelaku yang masih di bawah umur kepada orang tua masing-masing untuk menjalani pembinaan. Sementara itu, polisi menahan pelaku dewasa di Rutan Mapolres Lamongan.
Saat ini polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), yakni G, F, dan D.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman hingga lima tahun penjara serta denda maksimal Rp100 juta. (nr*)









